• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Mulai Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2025 | 06 : 18
in Daerah, Nasional
0
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Mulai Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News, Jakarta, – Mulai 1 Januari 2025, aturan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023, seluruh instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah, dilarang mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelumnya telah memastikan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Sejak Januari 2025, seluruh pengangkatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya diperbolehkan untuk pegawai ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Dalam UU ASN ini ditegaskan bahwa instansi pemerintah yang melanggar aturan dengan merekrut tenaga honorer atau pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan efisien.

Tujuan Kebijakan
Menteri PAN-RB menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian status kepegawaian dan memperbaiki sistem pelayanan publik. “Dengan aturan ini, seluruh pegawai pemerintah diharapkan memiliki status yang jelas serta mendapatkan hak dan kewajiban yang setara sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dampak Bagi Tenaga Honorer
Meski rekrutmen tenaga honorer dihentikan, pemerintah menjamin bahwa tenaga honorer yang telah ada akan ditata sesuai mekanisme yang diatur dalam UU ASN. Penataan ini mencakup pengangkatan ke dalam status ASN melalui seleksi PPPK, pemberian kompensasi, atau penempatan di sektor lain sesuai kebutuhan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat dan instansi pemerintah diharapkan dapat mematuhi dan mendukung pelaksanaan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 demi terciptanya tata kelola kepegawaian yang lebih baik di Indonesia.

 

127
Tags: HonorerNomor 20 Tahun 2023Undang-Undang
Previous Post

PJ Bupati dan Polres Bireuen Launching Penanaman Serentak Pekarangan Pangan Bergizi di Lhok Awe Teungoh

Next Post

Kisah Kopiah dan Perilaku Sosial: Fenomena Ustad dan Dai Cilik yang Mengundang Renungan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Perilaku sosial individu yang kerap kali dipandang sebagai simbol keagamaan

Kisah Kopiah dan Perilaku Sosial: Fenomena Ustad dan Dai Cilik yang Mengundang Renungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In