BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menggelar Sidang Paripurna II Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Tgk. Abdullah Ujong Rimba, Kompleks MPU Aceh, Selasa malam (23/6/2026). Sidang yang berlangsung selama tiga hari hingga Kamis (25/6/2026) tersebut mengangkat tema strategis, yakni “Pelunasan Hutang bagi Korban Terdampak Bencana Menurut Fiqh Islam.”
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ag., didampingi Wakil Ketua MPU Aceh Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuthabary serta Kepala Sekretariat MPU Aceh, Dahzul Fajri, S.Ag., M.H.
Mengawali persidangan, Kepala Sekretariat MPU Aceh membacakan Surat Keputusan tentang pelaksanaan Sidang Paripurna II MPU Aceh Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 48 pengurus MPU Aceh yang berasal dari 23 kabupaten/kota se-Aceh.
Makalah utama dalam sidang tersebut disampaikan oleh Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ag., dengan judul “Pelunasan Hutang bagi Korban Terdampak Bencana Menurut Fiqh Islam.” Kajian tersebut menjadi dasar pembahasan para ulama dalam merumuskan pandangan dan rekomendasi keagamaan terkait persoalan utang-piutang yang muncul pascabencana.
Khutbah iftitah disampaikan oleh Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuthabary mewakili Ketua MPU Aceh, Abu Faisal Ali. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa tema tersebut dipilih karena relevan dengan kondisi Aceh yang baru-baru ini dilanda sejumlah bencana alam yang menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Dari bencana yang terjadi, muncul persoalan hukum terkait utang-piutang yang telah berlangsung sebelum musibah. Banyak masyarakat yang terdampak kehilangan kemampuan untuk melunasi kewajibannya. Kondisi ini perlu dikaji secara mendalam menurut fiqh Islam, baik dari sisi pihak yang berutang maupun pihak yang memberikan pinjaman,” ujar Prof. Muhibbuthabary di hadapan peserta sidang.
Menurutnya, kajian tersebut juga mencakup hubungan hukum antara lembaga keuangan syariah dan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat bencana. MPU Aceh memandang perlu menghadirkan panduan syariah yang dapat menjadi rujukan bagi masyarakat, lembaga keuangan, serta pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut secara adil dan maslahat.
Sidang Paripurna II MPU Aceh diharapkan mampu menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum Islam serta solusi kemanusiaan bagi korban bencana yang terbebani utang, sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam muamalah sesuai tuntunan syariat Islam.


