Asakita.News | Banda Aceh — Dalam rangka mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkoba, BNNP Aceh bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Aceh menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dan dilanjutkan pemeriksaan narkoba melalui metode tes urin bagi 194 Personil BPK.
Kepala BNNP Aceh Brigjen. Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi. Beliau menyampaikan bahwa “Langkah BPK Aceh dalam menyelenggarakan sosialisasi dan tes urine merupakan bentuk nyata komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba. Kegiatan ini juga menjadi contoh bagi instansi lain dalam memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan.”
Kepala BPK Perwakilan Aceh Bapak Andri Yogama, S.E., M.M.,Ak., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, CA, CFrA menyampaikan kegiatan ini sebagai komitmen BPK mendukung program Asta Cita ke 7 Presiden Prabowo Subianto tentang Pemberantasan Narkoba dan membangun budaya kerja yang bersih dari narkoba, guna mewujudkan aparatur yang berintegritas, profesional, dan mendukung BPK yang bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh 194 pegawai, yang terdiri dari ASN, pegawai Alihdaya, dan tenaga penunjang kantor, termasuk sekuriti dan Office Boy (OB). Sebelum pelaksanaan tes urine, seluruh pegawai menerima sosialisasi P4GN. Dalam sosialisasi disampaikan dampak bahaya narkoba dan upaya penanggulangan serta menekankan pegawai BPK harus menjadi contoh dalam membentengi diri dan keluarga dari pengaruh narkoba, serta aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkoba di lingkungan kerja.
Pelaksanaan tes urine dilakukan secara serentak dan profesional oleh tim BNNP Aceh. Dari 194 sampel urine yang diperiksa dan dinyatakan seluruh sampel terkonfirmasi bebas dari kandungan narkotika.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan zat psikotropika.
Melalui sinergi bersama BNNP Aceh dan BPK Aceh, kami ingin memastikan seluruh ASN dan tenaga penunjang benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Humas BNNP Aceh

