Asakita.News | BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang warga yang diduga melakukan khalwat di sebuah kamar kos kawasan Gampong Suka Ramai, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (8/9/2026) dini hari.
Pasangan tersebut diamankan sekitar pukul 00.20 WIB setelah warga bersama pemilik rumah kos melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat petugas Satpol PP-WH tiba, kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga bersama Kepala Dusun setempat serta suami dari pihak perempuan.
Kedua terduga masing-masing berinisial MRIP (33), pria asal Blang Cut yang bekerja sebagai wiraswasta, dan DP (33), perempuan asal Garot, Kabupaten Aceh Besar, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Dalam penanganan di lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti, yakni dua unit telepon seluler, dua KTP, serta satu unit mobil Toyota Avanza.
Selanjutnya, kedua terduga dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP-WH memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat akan ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.


