AsaKita.News, Dalam pengelolaan kinerja tahun 2025, para guru ada kemudahan dalam pelaksanaan tugas. Salah satu kemudahan adalah pengelolaan perangkat ajar yang tidak lagi membutuhkan pencetakan fisik, tetapi lebih diarahkan ke penggunaan digital.
Sesuai dengan 5M tugas guru yang meliputi Merencanakan, Melaksanakan, Menilai, Membimbing, dan Melaksanakan Tugas Tambahan, penyusunan perangkat ajar tetap menjadi kewajiban administrasi guru. Namun, beberapa langkah telah disepakati untuk memudahkan implementasi:
1. Perangkat Ajar Disusun Kolaboratif
Guru-guru di setiap mata pelajaran akan bekerja sama menyusun perangkat ajar seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar.
2. RPP atau Modul Ajar Sederhana
RPP atau Modul Ajar cukup satu lembar per pertemuan dengan komponen utama:
Tujuan Pembelajaran
Pendekatan, Model, dan Media Pembelajaran
Langkah-langkah Kegiatan
Asesmen
3. Tidak Perlu Dicetak
Semua perangkat ajar akan dikumpulkan dalam bentuk digital melalui folder yang disediakan oleh tim pengembang kurikulum sekolah. Kepala sekolah akan memeriksa dan menyetujui dokumen tersebut secara daring.
Ketika ditanya tentang kemungkinan pemeriksaan dari pengawas sekolah, kepala sekolah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban mencetak perangkat ajar. “Pengawas cukup diberikan akses digital untuk memeriksa komponen dan kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, perangkat ajar ditekankan sebagai alat bantu guru dalam proses pembelajaran, bukan sekadar dokumen administrasi. “Perangkat ajar membantu guru mengajar dengan baik untuk siswa, bukan untuk dijadikan dokumentasi fisik,” jelas kepala sekolah.
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) sebagai panduan besar di tingkat sekolah juga tidak perlu dicetak untuk setiap guru. Naskah tersebut cukup dikirimkan secara digital agar dapat dipahami bersama.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi praktis yang tidak hanya memudahkan para guru tetapi juga mendukung kelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
Gureaceh,