AsaKita.Nees, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali mengguncang dunia pendidikan dengan menetapkan regulasi baru yang menyederhanakan jenjang karir guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini tertuang dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang resmi diundangkan pada 10 Desember 2024.
Aturan baru ini menetapkan empat jenjang karir guru, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama. Langkah ini diambil untuk mengurangi kerumitan birokrasi dan memberikan kejelasan jalur karir bagi para pendidik.
Namun, perubahan ini menuai pro dan kontra. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penghapusan jabatan tambahan, seperti Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, dan Pamong Belajar, yang kini diintegrasikan ke dalam nomenklatur Jabatan Fungsional Guru.
Kekhawatiran dan Dukungan
Keputusan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan para pengawas sekolah, yang sebelumnya memiliki jabatan lebih tinggi dibanding guru. Mereka khawatir perubahan ini dapat dianggap sebagai “penurunan kasta.”
Meski begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa fasilitas layanan kepegawaian tetap diberikan kepada mereka yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas, penilik, maupun pamong belajar. Bahkan, batas usia pensiun (BUP) bagi mereka tetap ditetapkan hingga 65 tahun.
“Aturan ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih sederhana, efisien, dan adil. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta memastikan semua guru memenuhi standar kompetensi yang sama,” ujar Rini.
Masa Transisi Hingga 2026
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, pemerintah menetapkan masa transisi selama dua tahun hingga Desember 2026. Selama masa ini, pelatihan dan pendampingan akan diberikan kepada para guru dan pejabat terkait untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Berbagai organisasi guru juga telah menyerukan agar pemerintah memberikan masa transisi yang adil serta memastikan pelatihan yang komprehensif untuk mempermudah adaptasi.
Harapan dan Tantangan
Dengan penyederhanaan birokrasi ini, pemerintah berharap para guru dapat lebih fokus pada tugas utama mereka dalam mendidik siswa tanpa terbebani administrasi yang kompleks.
“Reformasi ini tidak hanya soal nomenklatur, tetapi bagian dari upaya besar memperbaiki birokrasi pendidikan di Indonesia. Kita semua berharap hasil akhirnya akan berdampak positif bagi mutu pendidikan nasional,” tutup Rini.
Aturan baru ini kini menjadi tonggak perubahan besar dalam sejarah pendidikan Indonesia, yang diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih efisien, adil, dan berorientasi pada kualitas pembelajaran.**