• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

PERANGKAT AJAR GURU TIDAK PERLU DICETAK, OPTIMALKAN DIGITALISASI

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2024 | 19 : 15
in Daerah, Pendidikan, Suara Guru
0
PERANGKAT AJAR GURU TIDAK PERLU DICETAK, OPTIMALKAN DIGITALISASI
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News, Dalam  pengelolaan kinerja tahun 2025, para guru ada kemudahan dalam pelaksanaan tugas. Salah satu kemudahan adalah pengelolaan perangkat ajar yang tidak lagi membutuhkan pencetakan fisik, tetapi lebih diarahkan ke penggunaan digital.

Sesuai dengan 5M tugas guru yang meliputi Merencanakan, Melaksanakan, Menilai, Membimbing, dan Melaksanakan Tugas Tambahan, penyusunan perangkat ajar tetap menjadi kewajiban administrasi guru. Namun, beberapa langkah telah disepakati untuk memudahkan implementasi:

1. Perangkat Ajar Disusun Kolaboratif
Guru-guru di setiap mata pelajaran akan bekerja sama menyusun perangkat ajar seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar.

2. RPP atau Modul Ajar Sederhana
RPP atau Modul Ajar cukup satu lembar per pertemuan dengan komponen utama:

Tujuan Pembelajaran

Pendekatan, Model, dan Media Pembelajaran

Langkah-langkah Kegiatan

Asesmen

 

3. Tidak Perlu Dicetak
Semua perangkat ajar akan dikumpulkan dalam bentuk digital melalui folder yang disediakan oleh tim pengembang kurikulum sekolah. Kepala sekolah akan memeriksa dan menyetujui dokumen tersebut secara daring.

 

Ketika ditanya tentang kemungkinan pemeriksaan dari pengawas sekolah, kepala sekolah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban mencetak perangkat ajar. “Pengawas cukup diberikan akses digital untuk memeriksa komponen dan kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, perangkat ajar ditekankan sebagai alat bantu guru dalam proses pembelajaran, bukan sekadar dokumen administrasi. “Perangkat ajar membantu guru mengajar dengan baik untuk siswa, bukan untuk dijadikan dokumentasi fisik,” jelas kepala sekolah.

Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) sebagai panduan besar di tingkat sekolah juga tidak perlu dicetak untuk setiap guru. Naskah tersebut cukup dikirimkan secara digital agar dapat dipahami bersama.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi praktis yang tidak hanya memudahkan para guru tetapi juga mendukung kelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.

Gureaceh,

 

127
Tags: 5mRPP
Previous Post

The Power of Prayer: Kunci Menuju Keberkahan Hidup

Next Post

Kabar Mengejutkan! Pengawas Sekolah Disetarakan dengan Guru, Aturan Baru Picu Perdebatan!

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kabar Mengejutkan! Pengawas Sekolah Disetarakan dengan Guru, Aturan Baru Picu Perdebatan!

Kabar Mengejutkan! Pengawas Sekolah Disetarakan dengan Guru, Aturan Baru Picu Perdebatan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In