ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Aceh

Pengumuman Resmi: Warga Aceh Diberi Kesempatan Ajukan Sanggahan Kepesertaan Awal JKA, Ini 4 Cara yang Disediakan

Admin by Admin
April 13, 2026 | 23 : 26
in Aceh
0
Pengumuman Resmi: Warga Aceh Diberi Kesempatan Ajukan Sanggahan Kepesertaan Awal JKA, Ini 4 Cara yang Disediakan
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAKITA.NEWS | BANDA ACEH — Pemerintah mengumumkan mekanisme resmi sanggahan kepesertaan awal program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi masyarakat yang namanya belum tercantum dalam daftar kepesertaan awal. Warga diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan guna memperbaiki status desil pada sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pengumuman resmi tersebut, masyarakat diimbau segera memastikan status kepesertaan JKA masing-masing. Jika belum terdaftar, warga dapat mengajukan sanggahan melalui jalur yang telah disediakan pemerintah agar proses verifikasi data dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

Adapun metode pertama yang sangat disarankan adalah melalui kantor keuchik atau kepala desa terdekat. Jalur ini menjadi pilihan utama karena proses pengajuan dapat langsung diverifikasi oleh aparatur gampong sehingga mempercepat penyesuaian data kepesertaan dalam sistem DTSEN.

ADVERTISEMENT

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Alternatif lainnya adalah dengan menghubungi Call Center Pusdatin Kementerian Sosial RI di nomor 021-171, serta layanan WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877-171-171 sebagai sarana pengaduan resmi terkait status kepesertaan bantuan sosial dan JKA.

Pemerintah menegaskan bahwa untuk mempermudah proses pengajuan sanggahan, masyarakat sangat dianjurkan mengurusnya melalui kantor keuchik atau kepala desa setempat. Karena itu, warga diharapkan segera mengecek dan memastikan kembali status kepesertaan JKA masing-masing agar tidak kehilangan hak layanan kesehatan yang menjadi bagian penting dari perlindungan sosial masyarakat Aceh.

104
Tags: 4 mekanisme sanggahanKesempatan Sanggahan Desilketerbukaan informasiPemerintah Aceh
Previous Post

Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

Next Post

Bunda Salma: Sosok Perempuan Bijak yang Bekerja Dalam Sunyi, Menyatukan Rakyat dan Menjadi Harapan Baru Menuju Kursi Ketua DPRA

Admin

Admin

Next Post
Bunda Salma: Sosok Perempuan Bijak yang Bekerja Dalam Sunyi, Menyatukan Rakyat dan Menjadi Harapan Baru Menuju Kursi Ketua DPRA

Bunda Salma: Sosok Perempuan Bijak yang Bekerja Dalam Sunyi, Menyatukan Rakyat dan Menjadi Harapan Baru Menuju Kursi Ketua DPRA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In