• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Kejaksaan Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2024 | 16 : 27
in Daerah
0
Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H Beserta Tim Jaksa mengikuti Rekonstruksi perkara Pembunuhan Mahasiswi Universitas Mahakarya Muhammadiyah (UMMAH)
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News, Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H Beserta Tim Jaksa mengikuti Rekonstruksi perkara Pembunuhan Mahasiswi Universitas Mahakarya Muhammadiyah (UMMAH) Bireuen atas nama Tersangka RJA. Bertempat di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Dalam rekonstruksi tersebut juga dihadiri Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H, selain itu juga ada Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H beserta jajaran, Tim Penyidik lainya serta warga sekitar yang ingin menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

Kasus pembunuhan tersebut dipicu karena sakit hati tersangka yang sebelumnya hendak meminjam sepeda motor milik korban namun korban tidak mengizinkannya.

Pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024 di rumah korban di Desa Geudong Alue Kec. Kota Juang Kab. Bireuen dilakukan dengan cara tersangka menggunakan bantal yang berada di dekat korban pada saat korban sedang tidur kemudian tersangka membekap muka korban dengan bantal dan menindih serta tersangka juga memukul korban di bagian muka sampai mencekik leher korban yang mengakibatkan korban tidak bernafas dan meninggal dunia.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal Pidana mati.

Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang perkara sehingga nantinya Jaksa dapat menerapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka.

69
Tags: KejaksaanRekonstruksi Pembunuhan
Previous Post

Ruslan. M Daud Siap Menangkan MU’MIN

Next Post

Kajari Bireuen Panen Jamur Tiram Desa  Binaan Kejari Bireuen 

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kajari Bireuen Panen Jamur Tiram Desa  Binaan Kejari Bireuen 

Kajari Bireuen Panen Jamur Tiram Desa  Binaan Kejari Bireuen 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In