• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Kabar Mengejutkan! Pengawas Sekolah Disetarakan dengan Guru, Aturan Baru Picu Perdebatan!

Redaksi by Redaksi
Desember 28, 2024 | 18 : 31
in Daerah, Nasional, Pendidikan, Teknologi
0
Kabar Mengejutkan! Pengawas Sekolah Disetarakan dengan Guru, Aturan Baru Picu Perdebatan!
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.Nees, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali mengguncang dunia pendidikan dengan menetapkan regulasi baru yang menyederhanakan jenjang karir guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini tertuang dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang resmi diundangkan pada 10 Desember 2024.

Aturan baru ini menetapkan empat jenjang karir guru, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama. Langkah ini diambil untuk mengurangi kerumitan birokrasi dan memberikan kejelasan jalur karir bagi para pendidik.

Namun, perubahan ini menuai pro dan kontra. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penghapusan jabatan tambahan, seperti Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah, dan Pamong Belajar, yang kini diintegrasikan ke dalam nomenklatur Jabatan Fungsional Guru.

Kekhawatiran dan Dukungan

Keputusan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan para pengawas sekolah, yang sebelumnya memiliki jabatan lebih tinggi dibanding guru. Mereka khawatir perubahan ini dapat dianggap sebagai “penurunan kasta.”

Meski begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa fasilitas layanan kepegawaian tetap diberikan kepada mereka yang sebelumnya menjabat sebagai pengawas, penilik, maupun pamong belajar. Bahkan, batas usia pensiun (BUP) bagi mereka tetap ditetapkan hingga 65 tahun.

“Aturan ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih sederhana, efisien, dan adil. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta memastikan semua guru memenuhi standar kompetensi yang sama,” ujar Rini.

Masa Transisi Hingga 2026

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, pemerintah menetapkan masa transisi selama dua tahun hingga Desember 2026. Selama masa ini, pelatihan dan pendampingan akan diberikan kepada para guru dan pejabat terkait untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Berbagai organisasi guru juga telah menyerukan agar pemerintah memberikan masa transisi yang adil serta memastikan pelatihan yang komprehensif untuk mempermudah adaptasi.

Harapan dan Tantangan

Dengan penyederhanaan birokrasi ini, pemerintah berharap para guru dapat lebih fokus pada tugas utama mereka dalam mendidik siswa tanpa terbebani administrasi yang kompleks.

“Reformasi ini tidak hanya soal nomenklatur, tetapi bagian dari upaya besar memperbaiki birokrasi pendidikan di Indonesia. Kita semua berharap hasil akhirnya akan berdampak positif bagi mutu pendidikan nasional,” tutup Rini.

Aturan baru ini kini menjadi tonggak perubahan besar dalam sejarah pendidikan Indonesia, yang diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih efisien, adil, dan berorientasi pada kualitas pembelajaran.**

122
Tags: Jabatan fungsional gurupengawas
Previous Post

PERANGKAT AJAR GURU TIDAK PERLU DICETAK, OPTIMALKAN DIGITALISASI

Next Post

Teuku Haji Syakur Terpilih sebagai Ketua Alumni SMP Negeri 2 Meureudu Secara Aklamasi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Teuku Haji Syakur Terpilih sebagai Ketua Alumni SMP Negeri 2 Meureudu Secara Aklamasi

Teuku Haji Syakur Terpilih sebagai Ketua Alumni SMP Negeri 2 Meureudu Secara Aklamasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In