Jakarta, asakita.news, – Ikatan Guru Indonesia IGI melalui salah satu Wakil Ketua Umumnya Abdul Wahid Nara, menegaskan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dimaknai sebagai masa transisi menuju pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN penuh, bukan hanya berhenti di status PPPK kontrak.
“SE No. 7/2026 memang memberi kepastian sampai 31 Desember 2026. Tapi bagi 237.196 guru non-ASN yang hari ini menanggung beban pendidikan negeri, kepastian sejati adalah diangkat jadi ASN tanpa embel-embel kontrak. Mereka sudah teruji mengabdi, layak dapat status yang sama,” tegas Abdul Wahid Nara, Selasa 5 Mei 2026.
Desakan IGI ke KemenPAN-RB:
1. Prioritaskan formasi ASN PNS, bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat usia, kualifikasi, dan masa pengabdian panjang.
2. Buka seleksi ASN PPPK besar-besaran, sesuai kebutuhan riil daerah sebagai jalur cepat, dengan afirmasi masa kerja.
3. Skema PPPK Paruh Waktu, hanya untuk opsi terakhir, bukan jadi norma baru.
4. Angkat langsung, guru non-ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun dan terbukti kompetensinya, jika regulasi memungkinkan.
“Sebagai mantan aktivis mahasiswa di era awal reformasi saya tahu betul bagaimana guru honorer jadi tulang punggung sekolah saat negara krisis. Jangan lagi ada dikotomi ASN PNS dan PPPK yang sama-sama mengajar tapi beda rasa keadilan. Yang layak jadi ASN, tingkatkan statusnya. Kontrak kerja membuat guru tidak tenang mendidik,” tambah pria yang mantan ketwil IGI Sulsel ini.
Mandat Rakernas I IGI Parung Bogor
Desakan ini merupakan implementasi Rekomendasi Rakernas I IGI Pusat di Kab.Bogor. IGI menilai, penyelesaian honorer tidak cukup dengan “diperbolehkan mengajar”. Harus ada _political will_ dari KemenPAN-RB untuk menuntaskan status mereka jadi ASN.
“Kalau dokter dan bidan bisa diangkat PNS melalui jalur khusus, kenapa guru tidak? Tunjangan bisa disesuaikan kompetensi dan kemampuan negara. Tapi status ASN adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka,” tegas Iwa.
IGI berharap SE No. 7/2026 tidak sekadar jadi “perpanjangan napas” sampai akhir 2026, lalu guru honorer kembali ke ketidakpastian. IGI siap mengawal dan duduk bersama Kemendikdasmen dan Kemenpan RB serta komisi X DPR RI.

