Asakita.News I Tapaktuan – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon (HMP2T), T.Ridwansyah, mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMA Negeri 1 Trumon.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kekecewaan mahasiswa dan masyarakat Trumon terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.
Mereka menduga, Kepala SMA Negeri 1 Trumon, Sri Wahyuni, terlibat dalam penggelapan dana yang disebut-sebut telah berlangsung sejak awal masa jabatannya sebagai kepala sekolah.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program strategis pemerintah pusat di bidang pendidikan yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan. Dana tersebut dinilai krusial dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di wilayah Kecamatan Trumon.
“Kami sangat menyayangkan dugaan penggelapan dana pendidikan tersebut. Dana PIP merupakan aspek penting dalam menunjang keberlanjutan pendidikan siswa kurang mampu di Trumon. Indikasi ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan hingga kini belum ada solusi konkret,” ujar T. Ridwansyah.
Ia juga menyoroti belum adanya transparansi dari Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Aceh Selatan dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, sikap terbuka dan langkah tegas sangat dibutuhkan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala SMA N 1 Trumon, Sri Wahyuni mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini telah selesai. Pihak sekolah sudah mengundang wali murid, pihak BSI, Polsek yang diwakili oleh Wakapolsek, Babinsa dan komite.
Dalam rapat tanggal 4 Februari 2926 lalu, ada beberapa kesimpulan, diantaranya
1. Pihak sekolah bertanggung jawab jika ada data yang keliru terlepas dari siapa oknum pelakunya.
2. Pihak sekolah meminta pemegang buku rek PIP untuk melakukan print out rekening koran. Jika ada data yang keliru dan ternyata belum salur pihak sekolah siap menyalurkanya.
3. Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa berakar dan tidak berpucuk.
Namun setelah 2 minggu berlalu setelah keputusan rapat yang telah dicatat, pihak wali murid tidak menjalankan. Bahkan, katanya, hanya 4 wali yang menyerahkan print out rekening koran ke pihak sekolah.
“Wali murid malah memyerahkan print out rekening koran ke pihak ke 3 dan pihak ke 3 menyerahkan ke pengawas pembina sekolah,” ujarnya.
Pada tanggal 10 februari 2026, Kacabdin Aceh Selatan beserta jajaran sudah ke sekolah untuk meminta klarifikasi. Dan pada saat itu juga pengawas pembina mendatangkan wali siswa ke sekolah dan dipersilakan masuk ke ruang rapat.
Hasil keputusan rapat dipimpin oleh Kacabdin Aceh Selatan. Pihak wali siswa meminta pihak sekolah untuk menyalurkan data yang keliru sebelum tanggal 18 Februari. Tanggal 10 itu juga pihak sekolah sudah mulai mengaudit data yang ada di sekolah dengan rekening koran yang dibawa oleh wali siswa.
“Sehingga munculah berbagai macam asumsi bahwa Kepala sekolah menggelapkan dana PIP. Setelan pihak sekolah minta bantuan pihak BSI untuk mengecek kapan dan dimana terjadinya pencairan, karena pihak sekolah mensinyalir ada oknum yang bermain tanpa sepengetahuan kepala sekolah,” terangnya.
Ternyata benar, adanya penarikan diluar jam yang tidak wajar dengan lokasi ATM yang berbeda pada Desember 2025 tahun lalu.

