ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Aceh

Disdik Aceh Tertibkan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ciptakan Pembelajaran Lebih Fokus dan Kondusif

Admin by Admin
Februari 7, 2026 | 19 : 42
in Aceh
0
Disdik Aceh Percepat Pemulihan SLB Negeri Pembina Kualasimpang
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.news | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mulai mengambil langkah tegas dalam menata penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini ditempuh sebagai strategi mengurangi distraksi pembelajaran sekaligus menekan potensi kecanduan gadget yang kian mengganggu konsentrasi siswa maupun guru di ruang kelas.

Penertiban penggunaan telepon genggam (HP), tablet, dan perangkat elektronik sejenis disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, melalui video yang diunggah pada akun Instagram resmi Disdik Aceh, Jumat (6/2/2026). Sosialisasi awal ini dilakukan sembari menunggu surat edaran resmi yang akan didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdik Aceh.

Dalam keterangannya, Murthalamuddin menegaskan bahwa larangan membawa gawai ke ruang kelas akan diberlakukan secara menyeluruh, terutama bagi sekolah yang selama ini belum memiliki regulasi internal terkait penggunaan perangkat digital.

“Sebelum edaran resmi kami kirimkan ke sekolah, kami sampaikan terlebih dahulu melalui media ini bahwa akan diberlakukan larangan membawa HP, tablet, dan gawai lainnya ke dalam ruang kelas,” ujarnya.

Meski demikian, siswa tidak sepenuhnya dilarang membawa HP ke sekolah. Perangkat tersebut tetap diperbolehkan dibawa, namun wajib dititipkan kepada guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru piket dalam kondisi nonaktif. HP baru dapat diambil kembali setelah seluruh aktivitas belajar mengajar berakhir atau saat jam pulang sekolah.

Menurut Murthalamuddin, kebijakan ini dirancang untuk mengembalikan fokus peserta didik pada pembelajaran tatap muka serta menciptakan suasana kelas yang lebih tertib, interaktif, dan produktif.

Disdik Aceh juga memberikan ruang fleksibilitas dalam implementasinya. Penggunaan HP di kelas masih dimungkinkan apabila benar-benar dibutuhkan sebagai media pendukung pembelajaran pada mata pelajaran tertentu. Namun, penggunaannya harus seizin kepala sekolah dan hanya berlaku pada jam pelajaran terkait.

ADVERTISEMENT

“Guru mata pelajaran yang membutuhkan HP sebagai media pembelajaran harus meminta izin kepada kepala sekolah. Izin tersebut hanya berlaku saat mata pelajaran itu berlangsung, setelah selesai HP kembali dititipkan,” jelasnya.

Menariknya, kebijakan ini tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga guru. Para pendidik diwajibkan tidak menggunakan HP saat proses mengajar berlangsung. Guru diminta menyimpan perangkat mereka di kantor, laci, atau tempat aman lainnya sebelum memasuki ruang kelas.

Murthalamuddin menekankan bahwa keteladanan guru menjadi kunci dalam membangun budaya disiplin di sekolah. Dengan guru yang fokus mengajar tanpa distraksi gawai, diharapkan kualitas interaksi pembelajaran semakin efektif dan bermakna.

“Kebijakan ini tidak hanya mendisiplinkan siswa, tetapi juga guru. Fokus utama kita adalah kualitas proses belajar mengajar,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh tanpa pengecualian. Pihaknya juga akan melakukan supervisi dan pemantauan berkala guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di lapangan.

Melalui langkah ini, Disdik Aceh berharap lingkungan sekolah kembali menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan minim distraksi digital, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai secara lebih maksimal.

38
Tags: MurthalamudinPlt Disdik Aceh
Previous Post

Dinas Pendidikan Aceh Buka “Call for Article”: Terima Karya Tulis Siswa, Guru, dan Tendik Mulai 9 Februari 2026

Next Post

KoBaR GB Aceh Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Banjir di Pijay dan Bireuen Sambut Ramadhan

Admin

Admin

Next Post
KoBaR GB Aceh Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Banjir di Pijay dan Bireuen Sambut Ramadhan

KoBaR GB Aceh Salurkan Bantuan untuk Guru Korban Banjir di Pijay dan Bireuen Sambut Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In