• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Nasional

Dek Fadh Pimpin Rapat Lanjutan Pembahasan Perubahan UUPA

Admin by Admin
Oktober 25, 2026 | 22 : 37
in Nasional
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.News | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Minggu (25/10/2026).
‎
‎Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan sejumlah poin dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UUPA yang menjadi inisiatif DPR RI. Pembahasan ini dilakukan untuk mencermati substansi perubahan yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kekhususan Aceh.
‎
‎Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh membahas sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf final guna memastikan setiap poin mendapatkan perhatian dan kajian secara menyeluruh. Pembahasan juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempersiapkan masukan terhadap materi perubahan undang-undang tersebut.
‎
‎Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para asisten Sekda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.
‎
‎DPR RI secara resmi telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses legislasi untuk membahas perubahan terhadap regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
‎
‎UUPA merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pembahasan perubahan terhadap undang-undang tersebut menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Aceh, terutama dalam kaitannya dengan keberlanjutan pelaksanaan kewenangan dan tata kelola pemerintahan di Aceh.
‎
‎

32
Previous Post

Kacabdin Aceh Timur Tunjuk Sdri. Henny Mahera Siregar Sebagai Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim ACEH TIMUR – Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Kabupaten Aceh Timur, Rahmatsah Putra, S.Pd., M.S.M. resmi menunjuk Henny Mahera Siregar, S.Pd., M.Pd. untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala SMA Negeri 1 Simpang Ulim. Langkah strategis ini diambil guna memastikan roda organisasi sekolah dan proses belajar-mengajar kembali berjalan kondusif pasca-polemik lingkungan yang terjadi di sekolah tersebut. Penunjukan ini diharapkan mampu meredam ketegangan serta membangun kembali komunikasi yang harmonis antara pihak manajemen sekolah, dewan guru, dan para siswa. Penyerahan amanah baru ini dipimpin langsung oleh Kacabdin Aceh Timur guna mengembalikan stabilitas di SMAN 1 Simpang Ulim. Kacabdin Aceh Timur, Rahmatsah Putra, menyampaikan bahwa kehadiran Henny Mahera Siregar sebagai Plh. Kepala Sekolah diharapkan menjadi solusi terbaik. Pengalaman kepemimpinannya dinilai mampu merangkul seluruh elemen sekolah dalam semangat kebersamaan dan musyawarah. “Tugas utama Plh. saat ini adalah memulihkan suasana belajar yang nyaman bagi siswa, merangkul kembali para guru, serta menyelesaikan dinamika internal secara bijak melalui ruang dialog. Fokus kita adalah mengembalikan hak siswa untuk belajar dengan tenang,” ujar Rahmatsah Putra. Sementara itu, Plh. Kepala SMAN 1 Simpang Ulim, Henny Mahera Siregar, menyatakan kesiapannya untuk langsung bekerja keras menormalisasi aktivitas di sekolah. Ia berkomitmen akan mengedepankan asas transparansi dan koordinasi yang kuat dalam setiap kebijakan sekolah ke depan. “Kami akan segera mengumpulkan dewan guru dan berdialog dengan perwakilan siswa agar semua kesalahpahaman bisa diselesaikan. Sekolah adalah rumah bersama, dan prioritas kami adalah mengembalikan marwah pendidikan di Simpang Ulim dengan semangat kekeluargaan,” tegas Henny. Dengan penunjukan ini, Kacabdin Aceh Timur menegaskan bahwa proses belajar mengajar di SMAN 1 Simpang Ulim dipastikan kembali berjalan normal sepenuhnya mulai pekan ini. Pihak dinas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung iklim pendidikan yang positif dan kondusif di wilayah Aceh Timur.

Next Post

Indikasi Pengurangan Pembelian Kuota BBM Bersubsidi Oleh Pihak SPBU, Kaperwil Mitrapol Desak Polda Aceh Periksa Pertamina & SPBU Di Tanah Rencong!?

Admin

Admin

Next Post

Indikasi Pengurangan Pembelian Kuota BBM Bersubsidi Oleh Pihak SPBU, Kaperwil Mitrapol Desak Polda Aceh Periksa Pertamina & SPBU Di Tanah Rencong!?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In