AsaKita.news – Ketetapan mutasi PNS telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) seraca resmi berlaku bagi PNS se-Indonesia.
Ketentuan ini dibuat untuk memudahkan proses pengajuan mutasi bagi PNS yang ingin pindah tugas ketempat baru
Mutasi PNS adalah sebuah proses perpindahan tugas pegawai negeri sipil dari satu lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri berdasarkan permintaan sendiri.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menjelaskan mekanisme teknis pengajuan mutasi, mulai dari perencanaan, persyaratan/ketentuan pengajuan mutasi, sampai dengan batas kewenangan persetujuan mutasi telah diakomodasi melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Ada 6 jenis mutasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan syarat pengajuannya sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1.Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat
6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Ibtri menambahkan selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.
“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” jelasnya.
Ibtri menjelaskan dari aspek prosedur setiap Instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Adapun terkait persyaratan teknis pengajuan mutasi PNS adalah sbb:
1. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki dan surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
2. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
3. Selanjutnya, lanjutnya usulan mutasi dari PPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumenr berikut:
4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi
5. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
6. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
7. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar dan ;
8. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.
Info BKN telah resmi tetapkan aturan mutasi bagi PNS, ketentuan dan syarat pengajuannya sesuai peraturan BKN, demikian.