ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Aceh

Aceh Menjadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Memperkuat Sinergi Formal Agraria dengan Kementerian ATR/BPN

Admin by Admin
Mei 12, 2026 | 20 : 14
in Aceh
0
Aceh Menjadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Memperkuat Sinergi Formal Agraria dengan Kementerian ATR/BPN

Aceh Menjadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Memperkuat Sinergi Formal Agraria dengan Kementerian ATR/BPN

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Menjadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Memperkuat Sinergi Formal Agraria dengan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA – Pemerintah Aceh mencetak sejarah baru dalam tata kelola pertanahan nasional. Pada Senin, 12 Mei 2026, Pemerintah Aceh dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (NK/MoU) tentang Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang. Kesepakatan ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.

Dokumen strategis tersebut ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, di Banda Aceh, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Jakarta. Langkah ini merupakan wujud komitmen kuat kepemimpinan Gubernur dalam mewujudkan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang terpadu, berkelanjutan, serta transparan.

Mempercepat Legalisasi Lahan dan Kepastian Usaha

Hadir mewakili Pemerintah Aceh dalam seremoni di Jakarta adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr. Bob Mizwar, SSTP, M.Si., bersama Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Nizwar, SH, M.Hum, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP.

Dalam sambutannya, Bob Mizwar menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk menjawab tantangan sengketa agraria dan keterbatasan legalitas lahan masyarakat.

“Dengan Nota Kesepahaman ini, upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberi opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.

Dampak Nyata bagi 1 Juta Petani Sawit

ADVERTISEMENT

Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan tulang punggung ekonomi Aceh dengan luas mencapai 470.826 hektare atau sekitar 10% dari luas provinsi. Menariknya, 52% dari lahan tersebut dikelola oleh petani swadaya. Sektor ini secara potensial menopang penghidupan lebih dari 1 juta jiwa, setara dengan 30% penduduk Aceh.

Melalui sinergi ini, Pemerintah Aceh akan mengakselerasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani rakyat. STDB merupakan instrumen krusial untuk menjamin rantai pasok komoditas yang berkelanjutan dan memenuhi standar pasar global. Saat ini, Pemerintah Aceh juga tengah mematangkan Instruksi Gubernur (INGUB) tentang Percepatan STDB sebagai panduan teknis bagi seluruh kabupaten/kota.

Komitmen Pertumbuhan Hijau

Langkah strategis ini sejalan dengan visi jangka panjang Aceh yang tertuang dalam:

  • Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025-2045.
  • Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2024-2045 (Pergub Aceh No. 9/2024).
  • Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) (Pergub Aceh No. 17/2024).

Sebelumnya, Aceh juga telah mempertegas komitmennya melalui INGUB 08/2025 terkait penataan dan penertiban perizinan sektor SDA.

Kolaborasi Lintas Sektor

Inisiatif bersejarah ini berawal dari forum koordinasi pada Agustus 2025 di Banda Aceh yang difasilitasi oleh Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) bersama Bappeda Aceh. Prosesnya kemudian dikawal secara intensif oleh Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) dengan supervisi Bappeda Aceh.

ADVERTISEMENT

Sebagai tindak lanjut, PMU-KSB bersama KEMITRAAN (Partnership for Governance Reform) tengah menyiapkan pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD RAD KSB) serta sejumlah Kelompok Kerja (POKJA) strategis, antara lain:

  1. POKJA Legalitas Lahan dan Petani.
  2. POKJA Pemantauan Deforestasi dan Respon Aduan.
  3. POKJA Rantai Pasok Kelapa Sawit Berkelanjutan.

 

Dengan sinergi yang makin kuat antara pusat dan daerah, Aceh optimis dapat mewujudkan industri perkebunan yang tidak hanya produktif dan legal, tetapi juga ramah lingkungan demi kesejahteraan seluruh rakyat Aceh.

28
Previous Post

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Percepatan Kinerja Pemerintah

Next Post

Tak Hanya Saat Pemilu, KIP Banda Aceh Rutin Update Data Pemilih

Admin

Admin

Next Post
Tak Hanya Saat Pemilu, KIP Banda Aceh Rutin Update Data Pemilih

Tak Hanya Saat Pemilu, KIP Banda Aceh Rutin Update Data Pemilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In