Asakita.News | Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan melalui kegiatan Coktas (Coklit Terbatas/Pencocokan dan Penelitian Terbatas). Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga rutin dilaksanakan pada masa non-tahapan.
Pada 12–13 Mei 2026, KIP Kota Banda Aceh melaksanakan Coktas di 9 kecamatan dalam wilayah Kota Banda Aceh. Kegiatan ini bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir dan sesuai dengan kondisi aktual masyarakat di lapangan.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan harus dilakukan secara terus-menerus.
“Pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang pemilu. Data pemilih harus selalu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat, termasuk pemilih pemula, warga yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun yang tidak lagi memenuhi syarat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas KIP turun langsung ke rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian data. Proses tersebut juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparatur gampong serta pihak terkait lainnya.
Verifikasi data dilakukan menggunakan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga, guna memastikan setiap perubahan data dapat tercatat dengan baik dalam daftar pemilih.
KIP Kota Banda Aceh turut mengajak masyarakat untuk aktif mendukung proses pemutakhiran data dengan memberikan informasi yang benar dan kooperatif saat petugas melakukan pendataan di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

