ASAKITA.NEWS | BANDA ACEH — Pemerintah mengumumkan mekanisme resmi sanggahan kepesertaan awal program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi masyarakat yang namanya belum tercantum dalam daftar kepesertaan awal. Warga diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan guna memperbaiki status desil pada sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengumuman resmi tersebut, masyarakat diimbau segera memastikan status kepesertaan JKA masing-masing. Jika belum terdaftar, warga dapat mengajukan sanggahan melalui jalur yang telah disediakan pemerintah agar proses verifikasi data dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan tepat sasaran.
Adapun metode pertama yang sangat disarankan adalah melalui kantor keuchik atau kepala desa terdekat. Jalur ini menjadi pilihan utama karena proses pengajuan dapat langsung diverifikasi oleh aparatur gampong sehingga mempercepat penyesuaian data kepesertaan dalam sistem DTSEN.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Alternatif lainnya adalah dengan menghubungi Call Center Pusdatin Kementerian Sosial RI di nomor 021-171, serta layanan WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877-171-171 sebagai sarana pengaduan resmi terkait status kepesertaan bantuan sosial dan JKA.
Pemerintah menegaskan bahwa untuk mempermudah proses pengajuan sanggahan, masyarakat sangat dianjurkan mengurusnya melalui kantor keuchik atau kepala desa setempat. Karena itu, warga diharapkan segera mengecek dan memastikan kembali status kepesertaan JKA masing-masing agar tidak kehilangan hak layanan kesehatan yang menjadi bagian penting dari perlindungan sosial masyarakat Aceh.

