JAKARTA, ASAKITA.NEWS — Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengecam keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terus berulang di berbagai daerah.
Fenomena tahunan ini dinilai mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi sekaligus menjadi ironi di tengah tuntutan pemerintah terhadap profesionalisme guru.
IGI menilai, keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi tidak sekadar persoalan administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut kepastian hak dan kesejahteraan para pendidik yang selama ini dituntut bekerja profesional dalam mendukung transformasi pendidikan nasional.
Ketua Umum IGI, Dr. Danang Hidayatullah, S.H.I., M.M., menegaskan bahwa TPG bukan bantuan sosial yang penyalurannya dapat dilakukan secara fleksibel.
Tunjangan tersebut merupakan hak guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Guru dituntut terus berinovasi, meningkatkan kompetensi, dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Namun, ketika hak finansial mereka terlambat dibayarkan, ketenangan dan konsentrasi dalam menjalankan tugas ikut terganggu,” tegas Danang dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, ketidakpastian pembayaran TPG menempatkan guru pada posisi yang tidak adil. Di satu sisi, mereka dituntut memenuhi berbagai standar profesionalisme.
Di sisi lain, kepastian atas hak kesejahteraan yang menjadi bagian dari penghargaan terhadap profesi mereka justru belum sepenuhnya terjamin.
Danang mempertanyakan bagaimana guru dapat bekerja secara optimal apabila masih harus menghadapi ketidakpastian keuangan akibat keterlambatan pembayaran tunjangan.
“Bagaimana guru bisa fokus mendidik dengan optimal jika perhatian mereka terpecah untuk mengatasi persoalan ekonomi rumah tangga akibat tunjangan yang macet?
Guru seolah-olah selalu berada di rantai paling akhir dan harus menanggung dampak dari lambannya birokrasi,” ujarnya.
IGI Desak Kepastian Hak Guru
IGI menegaskan, upaya memuliakan guru tidak cukup diwujudkan melalui slogan, penghargaan simbolis, atau tuntutan peningkatan kinerja.
Komitmen tersebut harus dibuktikan melalui sistem pembayaran hak yang tertib, transparan, dan tepat waktu.
Menurut IGI, pemerintah perlu memastikan koordinasi dan tata kelola penyaluran TPG berjalan efektif agar keterlambatan yang berulang tidak terus menjadi persoalan tahunan bagi para pendidik.
Kepastian pembayaran tunjangan juga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, sehingga guru dapat memusatkan perhatian pada proses pembelajaran, peningkatan kompetensi, serta pengembangan karakter peserta didik.
Negara, lanjut IGI, tidak seharusnya terus menuntut dedikasi dan profesionalisme guru tanpa memberikan kepastian terhadap hak-hak yang melekat pada profesi tersebut.
Kemerdekaan guru bukan hanya soal kebebasan berinovasi di ruang kelas, tetapi juga kepastian bahwa hak profesional mereka dipenuhi secara adil dan tepat waktu.
IGI berharap persoalan keterlambatan TPG mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Tanpa perbaikan tata kelola yang mendasar, keterlambatan pembayaran tunjangan dikhawatirkan terus berulang dan menggerus kepercayaan guru terhadap komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik.


