Subulussalam — Asakita.news, Tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melakukan investigasi terhadap tata cara pemotongan ayam di salah satu tempat usaha milik Namboro Kamila Sambo, Kota Subulussalam, Rabu (19/8/2026).
Tim auditor yang diketuai Muammar bersama Desmiati, Darnilawati, Rijal dan turut didampingi Kepala Bagian Risalah MPU Aceh, Abdul Hamid. Kedatangan tim disambut langsung oleh pemilik usaha, Namboro Kamila Sambo, di lokasi pemotongan ayam.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap proses pemotongan ayam, terutama untuk memastikan tata cara penyembelihan memenuhi ketentuan syariat Islam serta aspek kebersihan tempat usaha.
Ketua tim auditor, Muammar, juga memperagakan secara langsung tata cara penyembelihan ayam yang sesuai syariat. Ayam dipegang pada bagian kaki dan leher, kemudian dihadapkan ke arah kiblat. Penyembelih memegang bagian kepala ayam dan melakukan penyembelihan pada bagian leher dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” secara jelas.
“Penyembelihan dilakukan pada bagian leher, di antara badan dan kepala, dengan menyebut nama Allah,” jelas Muammar saat memberikan penjelasan kepada pengelola usaha.
Selain tata cara penyembelihan, tim juga memberikan sejumlah masukan kepada pengusaha agar konsisten menerapkan prosedur penyembelihan sesuai syariat serta meningkatkan kebersihan lingkungan dan tempat pemotongan.
Pemilik usaha, Namboro Kamila Sambo, menyatakan siap memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Ia juga berkomitmen melakukan pembenahan terhadap tempat usaha dan mengirimkan foto hasil pembenahan kepada tim sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan.
Kamila Sambo berharap proses sertifikasi halal dari MPU Aceh dapat segera dituntaskan. Sertifikat tersebut nantinya diharapkan dapat mendukung usahanya sebagai salah satu pemasok daging ayam untuk beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Subulussalam.
Tim LPPOM MPU Aceh selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan yang telah disampaikan, termasuk pembenahan fasilitas dan penerapan tata cara penyembelihan sesuai ketentuan syariat Islam.


