ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Nasional

THR PNS dan PPPK 2026 Disamakan, Cair Pekan Pertama Ramadan

Redaksi by Redaksi
Maret 1, 2026 | 09 : 14
in Nasional
0
THR PNS dan PPPK 2026 Disamakan, Cair Pekan Pertama Ramadan
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Asakita.news,  – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibayarkan dengan skema perhitungan yang sama. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam pemaparan kondisi fiskal nasional di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa regulasi teknis pencairan THR saat ini hampir final dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden Republik Indonesia. Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada pekan pertama Ramadan 2026 agar aparatur sipil negara (ASN) dapat menerima haknya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Aturan sedang dalam proses finalisasi. Nanti akan diumumkan secara resmi oleh Presiden,” ujar Purbaya pada 27 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun yang dialokasikan melalui APBN. Anggaran itu mencakup pembayaran THR bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Besaran THR akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan lainnya sesuai kemampuan fiskal instansi pusat maupun daerah

Skema ini dirancang agar terdapat keseragaman perhitungan antara PNS dan PPPK secara nasional, dengan tetap mempertimbangkan struktur penggajian di masing-masing instansi.

PPPK Berhak Setara dengan PNS

Dalam ketentuan terbaru yang berlaku, PPPK sebagai bagian dari ASN memiliki hak yang sama dengan PNS dalam menerima THR, selama memenuhi persyaratan administratif dan masa kerja tertentu.

Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR akan dibayarkan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja pada tahun anggaran berjalan. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak berhak menerima THR.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembayaran gaji ke-13, yang perhitungannya menggunakan formula serupa.

Proses Administrasi Disiapkan

Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah kini tengah melakukan verifikasi data pegawai serta menyiapkan sistem pembayaran guna memastikan proses pencairan berjalan tepat waktu. Pemerintah optimistis seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan sebelum Ramadan sehingga pembayaran THR dapat dilakukan serentak.

Dengan kepastian ini, jutaan ASN di seluruh Indonesia diproyeksikan menerima THR pada awal Ramadan 2026, memberikan kepastian finansial menjelang Lebaran serta turut mendorong perputaran ekonomi nasional.

107
Tags: LebaranPurbayaTHR PPPKTunjangan hari raya ASN
Previous Post

Ini Daftar Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Libur Lebaran

Next Post

Damkar dan Penyelamatan Masuki Usia ke-107, Usung Tema “Mengabdi Untuk Keselamatan Negeri

Redaksi

Redaksi

Next Post
Damkar dan Penyelamatan Masuki Usia ke-107, Usung Tema “Mengabdi Untuk Keselamatan Negeri

Damkar dan Penyelamatan Masuki Usia ke-107, Usung Tema “Mengabdi Untuk Keselamatan Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In