JAKARTA, Asakita.news, – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibayarkan dengan skema perhitungan yang sama. Kebijakan tersebut ditegaskan dalam pemaparan kondisi fiskal nasional di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa regulasi teknis pencairan THR saat ini hampir final dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden Republik Indonesia. Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada pekan pertama Ramadan 2026 agar aparatur sipil negara (ASN) dapat menerima haknya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Aturan sedang dalam proses finalisasi. Nanti akan diumumkan secara resmi oleh Presiden,” ujar Purbaya pada 27 Februari 2026.
Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun yang dialokasikan melalui APBN. Anggaran itu mencakup pembayaran THR bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Besaran THR akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan lainnya sesuai kemampuan fiskal instansi pusat maupun daerah
Skema ini dirancang agar terdapat keseragaman perhitungan antara PNS dan PPPK secara nasional, dengan tetap mempertimbangkan struktur penggajian di masing-masing instansi.
PPPK Berhak Setara dengan PNS
Dalam ketentuan terbaru yang berlaku, PPPK sebagai bagian dari ASN memiliki hak yang sama dengan PNS dalam menerima THR, selama memenuhi persyaratan administratif dan masa kerja tertentu.
Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR akan dibayarkan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja pada tahun anggaran berjalan. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak berhak menerima THR.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembayaran gaji ke-13, yang perhitungannya menggunakan formula serupa.
Proses Administrasi Disiapkan
Sejumlah kementerian dan pemerintah daerah kini tengah melakukan verifikasi data pegawai serta menyiapkan sistem pembayaran guna memastikan proses pencairan berjalan tepat waktu. Pemerintah optimistis seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan sebelum Ramadan sehingga pembayaran THR dapat dilakukan serentak.
Dengan kepastian ini, jutaan ASN di seluruh Indonesia diproyeksikan menerima THR pada awal Ramadan 2026, memberikan kepastian finansial menjelang Lebaran serta turut mendorong perputaran ekonomi nasional.

