• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Aceh

Soal Penolakan PT MMS di Samadua: Pemkab Aceh Selatan jangan merasa tidak memiliki dosa

Admin by Admin
September 24, 2026 | 23 : 41
in Aceh
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

asakita.news | Aceh Selatan – Pasca kisruh yang terjadi dalam sosialisasi PT MMS di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan pada selasa, 22 Sep yang lalu sorotan publik sedang tertuju pada perjuangan masyarakat Samadua dalam mempertahankan tanah nenek moyangnya. Kegiatan yang dilaksanakan di balai kecamatan tersebut terpaksa diberhentikan karena desakan serta penolakan masyarakat.

Hal ini menyiratkan bahwa nafas perjuangan rakyat adalah sesuatu yang terus tumbuh di tengah ancaman krisis ruang hidup yang terjadi.

Dalam persoalan tersebut, kami belum melihat adanya respon yang lahir dari jajaran pemkab Aceh Selatan mengenai penolakan yang tumbuh di tingkat tapak. Tentunya situasi ini adalah hal yang sungguh mengecewakan.

Bahkan seringkali, publik akan dihadapkan pada narasi bahwa pemkab tidak terlibat dalam proses apapun perihal perusahaan. Disini letak penyesatan informasi dimulai.

PEMKAB ACEH SELATAN TERLIBAT

Dalam pengkajian regulasi terkait mekanisme perizinan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan yang ingin mengajukan perizinan di suatu wilayah. Salah satunya adalah dokumen rekomendasi penerbitan izin yang berbasis pada persetujuan lingkungan di Kabupaten.

Tanpa syarat ini, Pemprov sebagai instansi yang mengeluarkan izin tidak akan bisa mengeluarkan izin perusahaan apapun.

Berangkat dari hal tersebut, kita bisa melihat keterlibatan Pemkab Aceh Selatan sebagai pemberi dokumen rekomendasi sebagai aktor yang juga terlibat dan terseret di dalam konflik penolakan perusahaan sebagai entitas yang terlibat penuh dalam segala proses penerbitan izin.

Oleh sebab itu, kami meminta Pemkab Aceh Selatan untuk segera mengkaji ulang rekomendasi yang telah diberikan kepada PT MMS. Mengingat, kita mengkhawatirkan konflik penolakan ini akan menjadi konflik yang berkepanjangan tanpa adanya resolusi yang jelas dalam penyelesaian.

Terakhir, kami juga mendesak Pemkab Aceh Selatan untuk mencabut rekomendasi terhadap PT MMS sebagai langkah nyata dan membuktikan keberpihakan otoritas negara kepada rakyatnya.

PERKUMPULAN PEMBELA LINGKUNGAN HIDUP (P2LH Aceh)
Narahubung:
Resqi / resqi@p2lh.org

25
Previous Post

Tersangka Juanda Akui Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Dana Bencana Rp132 Miliar

Next Post

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar

Admin

Admin

Next Post

Pemerintah Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Sjamsul Kahar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In