Asakita.News | ACEH TAMIANG — Di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menghantui wilayah Aceh setiap musim kemarau, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menekan potensi bencana ekologis yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam keterangannya, AKBP Muliadi menegaskan lima poin penting yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Kedua, setiap warga yang melihat atau mengetahui adanya kebakaran diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau perangkat desa setempat. Ketiga, masyarakat diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan rawan kebakaran. Keempat, tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan maupun lahan terbuka. Kelima, masyarakat diminta menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar, meskipun metode tersebut kerap dianggap praktis dan ekonomis.
Menurut Muliadi, imbauan ini bukan sekadar peringatan formal, melainkan bentuk keseriusan aparat dalam melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih luas. Ia menyoroti bahwa karhutla membawa dampak berlapis, mulai dari kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih, hingga hilangnya habitat satwa liar.
“Dampak dari pembakaran lahan tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga menjadi beban bagi generasi mendatang. Apa yang kita anggap mudah hari ini bisa berujung pada kerugian besar di masa depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, terutama jika terbukti menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Seiring dengan itu, Polres Aceh Tamiang terus mengintensifkan patroli di kawasan rawan kebakaran, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan elemen masyarakat guna meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
Upaya pencegahan, menurut dia, tidak akan efektif tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Oleh karena itu, warga diharapkan mulai beralih ke metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan, seperti mekanisasi atau pembersihan manual, yang dinilai lebih aman dan berkelanjutan.
Di tengah tantangan perubahan iklim dan meningkatnya suhu global, menjaga kelestarian hutan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan bersama.
“Ini tanggung jawab kita semua. Mari kita jaga Aceh Tamiang tetap hijau, bebas asap, dan layak huni bagi generasi yang akan datang,” kata Muliadi.
Dengan imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin tumbuh, sehingga ancaman karhutla dapat diminimalkan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

