Asakita.News | Banda Aceh – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang, Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) memperkuat pesan persaudaraan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Serambi Mekkah.
Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen, menyatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen penuh untuk menjaga kestabilan upah pekerja. Langkah ini diambil guna memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional.
Selain menjaga stabilitas, Pemerintah Aceh juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,7 persen atau senilai Rp 246.346 dari UMP tahun 2025.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor: 500.15.14.1/1488/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026. Dengan kenaikan ini, UMP Aceh tahun 2026 menjadi Rp 3.932.552.
Akmil Husen menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha.
“Aceh Berada di Papan Atas Regional”
Dalam narasinya, Akmil Husen mengungkapkan rasa optimisnya melihat posisi pengupahan di Aceh saat ini. Berdasarkan data terbaru, UMP Aceh menempati posisi ke-3 di Pulau Sumatera, sebuah pencapaian yang menunjukkan keberpihakan regulasi terhadap kesejahteraan buruh. Aceh hanya berada di bawah Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.
“Komitmen kami adalah menjaga keseimbangan ini. Posisi ketiga di Sumatera adalah bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam mengupayakan standar hidup yang layak bagi para pekerja kita,” ujar Akmil Husen.
“Rincian Perkiraan UMP Wilayah Sumatera Tahun 2026”
Sebagai bentuk transparansi informasi bagi para pekerja, berikut adalah daftar perkiraan UMP di wilayah Sumatera:
* Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.035.000
* Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
* Aceh: Rp 3.932.552
* Kepulauan Riau: Rp 3.879.250
* Riau: Rp 3.780.495
* Jambi: Rp 3.471.497
* Sumatera Utara: Rp 3.228.971
* Sumatera Barat: Rp 3.182.955
* Lampung: Rp 3.047.734
* Bengkulu: Rp 2.827.250
“Momentum Menyambut May Day”
Menyambut Hari Buruh Internasional, Pemerintah Aceh mengajak seluruh elemen pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan untuk menjadikan peringatan ini sebagai momentum memperkuat solidaritas dan kolaborasi.
Akmil Husen menegaskan bahwa peringatan May Day bukan hanya sekadar seremoni tahunan, tetapi juga refleksi atas perjuangan buruh sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
“May Day adalah momen penting untuk mempererat hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya, sementara dunia usaha tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan kenaikan dan kestabilan upah yang terjaga, diharapkan iklim investasi di Aceh semakin kondusif serta produktivitas tenaga kerja terus meningkat.
“Mari kita jadikan Hari Buruh ini sebagai momentum untuk bersatu, saling mengayomi, dan bekerja sama demi kemajuan ekonomi Aceh yang lebih inklusif,” pungkasnya.

