Asakita.News | BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh terus mematangkan pembahasan Rancangan Qanun tentang PT Pasar Aceh sebagai upaya memperkuat landasan hukum dan tata kelola perusahaan daerah tersebut. Pembahasan berlangsung dalam rapat koordinasi di Media Center Pemko Banda Aceh yang melibatkan jajaran terkait dan para konsultan hukum pemerintah kota.
Rapat tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk memastikan rancangan qanun tersusun secara matang, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan PT Pasar Aceh ke depan. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan dalam mewujudkan pengelolaan perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Salah satu hasil pembahasan adalah percepatan pengajuan proses harmonisasi rancangan qanun kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, pembahasan juga akan dilakukan secara simultan di lingkungan Pemko Banda Aceh bersama para konsultan hukum guna mempercepat penyempurnaan substansi dan memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui langkah tersebut, Pemko Banda Aceh berharap pembahasan Rancangan Qanun PT Pasar Aceh dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam membangun tata kelola Pasar Aceh yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat peran perusahaan daerah dalam mendukung perekonomian masyarakat.


