Asakita.news | Banda Aceh — Keputusan pemerintah untuk membersihkan lumpur pascabanjir dengan skema pembayaran tertentu kembali memantik perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, langkah ini dipromosikan sebagai bentuk respons cepat dan profesional. Namun di sisi lain, di lapangan muncul kegelisahan yang tak bisa diabaikan: mengapa penyintas tidak ditempatkan sebagai aktor utama dalam proses ini?
Sebagai pegiat sosial yang turun langsung ke titik-titik terdampak, kami melihat paradoks kebijakan yang kerap berulang. Pemerintah bergerak dengan logika administratif — tender, kontrak, target volume, dan laporan progres — sementara penyintas bergerak dengan logika bertahan hidup: menyelamatkan rumah, memulihkan lingkungan, dan menjaga martabatnya. Dua logika ini sering kali tidak bertemu.
Di banyak gampong terdampak, lumpur bukan sekadar material sisa bencana, tetapi “arsip penderitaan” yang melekat pada ruang hidup warga. Membersihkannya tanpa melibatkan mereka sama saja dengan menghapus jejak bencana tanpa memulihkan subjek yang terdampak. Di sinilah letak persoalan etis sekaligus sosial dari kebijakan ini.
Dari perspektif Aceh Social Development, pelibatan penyintas bukan tambahan opsional, melainkan prinsip dasar pemulihan berbasis komunitas. Mereka bukan tenaga kerja murah, tetapi pemilik sah dari ruang yang dipulihkan. Ketika pembersihan sepenuhnya diserahkan kepada kontraktor eksternal, pemerintah secara tidak langsung mencabut hak partisipasi penyintas dalam proses rekonstruksi sosial mereka sendiri.
Skema pembayaran juga perlu dikaji ulang. Anggaran besar yang mengalir ke pihak ketiga seharusnya bisa didesain ulang menjadi skema padat karya berbasis penyintas. Dengan begitu, program pembersihan tidak hanya menghilangkan lumpur, tetapi juga menghidupkan kembali ekonomi lokal yang terpuruk.
Sebagai praktisi yang sudah bertahun-tahun bergelut dengan isu pascabencana, kami kerap menemukan pola “proyek sentris” yang mengutamakan kecepatan administratif, bukan keadilan sosial. Padahal, pemulihan sejati bukan sekadar soal bersihnya jalan dan saluran, tetapi pulihnya rasa memiliki, kepercayaan, dan keterlibatan warga.
Karena itu, Aceh Social Development mendesak pemerintah untuk melakukan koreksi kebijakan: buka ruang dialog dengan penyintas, libatkan mereka dalam perencanaan, beri mereka akses kerja yang layak, dan pastikan pembayaran yang adil. Tanpa langkah ini, program pembersihan lumpur berisiko menjadi kosmetik kebijakan — tampak rapi, tetapi rapuh dari dalam.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah pemerintah ingin sekadar membersihkan lumpur, atau benar-benar memulihkan manusia yang terdampak? Jika jawabannya adalah yang kedua, maka penyintas harus berada di pusat kebijakan, bukan di pinggir proses.

