Asakita.News | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor dan Jakarta, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Penindakan ini menyeret sejumlah nama, termasuk politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Fahd disebut turut diamankan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya OTT tersebut. Dia menyebut tim KPK mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dan sejumlah pihak lainnya.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang didalami.
“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir,” ujar Setyo.
Nama Fahd A Rafiq menjadi sorotan setelah disebut ikut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
Fahd merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai posisi Fahd dalam perkara tersebut, termasuk apakah dia diduga sebagai pihak yang menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam transaksi yang sedang diusut.
Keterlibatan Fahd masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki penyidik KPK.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji juga telah dikonfirmasi mengenai kabar Fahd diamankan dalam OTT tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Partai Golkar.
Fahd juga belum memberikan penjelasan mengenai informasi penindakan KPK tersebut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK disebut menemukan uang dalam jumlah sangat besar dari sebuah kediaman.
Sebanyak 17 koper dan tas disebut berisi uang rupiah serta mata uang asing. Nilai keseluruhan uang yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar.
Temuan uang tersebut menjadi salah satu bagian penting yang kini harus diurai penyidik.
KPK perlu menelusuri siapa pemilik uang, dari mana sumbernya, untuk kepentingan apa uang tersebut disimpan, serta apakah memiliki hubungan langsung dengan dugaan transaksi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Nama sosok berinisial Gus A juga mencuat dalam rangkaian penindakan tersebut. Sosok tersebut disebut memiliki kedekatan dengan seorang menteri.
Namun, hingga KPK memberikan keterangan resmi, hubungan Gus A dengan perkara maupun temuan uang tersebut belum dapat dipastikan.
OTT ini disebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti.
Karena itu, penyidik KPK kini harus mengurai rantai proses administrasi pertanahan tersebut, mulai dari pihak yang mengajukan HGB, pejabat yang menangani prosesnya, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi perantara.
Temuan uang sekitar Rp100 miliar juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Namun, belum ada keterangan resmi KPK yang memastikan bahwa seluruh uang yang ditemukan merupakan hasil transaksi suap atau berkaitan langsung dengan pengurusan HGB.
Setyo Budiyanto mengatakan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan masih berlangsung.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Dalam waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif dan mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti yang telah diamankan.
KPK kemudian akan menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
OTT di BPN Kabupaten Bogor ini kini menjadi perhatian karena melibatkan proses pertanahan, dugaan pengurusan HGB, seorang politikus elite partai, serta temuan uang dalam jumlah fantastis.
Namun, status hukum dan peran masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.
Termasuk temuan 17 koper dan tas berisi uang sekitar Rp100 miliar yang hingga kini masih harus ditelusuri asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara.
KPK dijadwalkan memberikan penjelasan lebih lengkap setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Publik kini menunggu jawaban KPK: siapa yang mengendalikan transaksi tersebut, untuk kepentingan siapa pengurusan HGB dilakukan, dari mana uang sekitar Rp100 miliar berasal, dan apakah uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap yang menjadi dasar OTT di Bogor.


