AsaKita.News, BIREUEN – Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pertanian RI, tengah gencar-gencarnya memberikan perhatian serius kepada para petani di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bireuen.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah serius mendukung mensukseskan Program Perluasan Areal Tanam (PAT).
Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah pun menyalurkan berbagai bantuan kepada kelompok tani, meliputi sumur bor, mesin pompa air, traktor dan sebagainya.
Terhadap program sumur bor yang berjalan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bireuen itu justru menghadapi tudingan menerima uang dari kelompok tani.
Tudingan ini muncul pada salah satu media online yang menulis bahwa Mulyadi disinyalir menerima komisi dari proyek tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, Mulyadi di sela acara panen padi perdana di Gampong Blang Dalam Kecamatan Makmur (Rabu, 11/9/2024) dengan tegas membantah.
“Pemberitaan saya telah meminta sejumlah uang atau fee dari kelompok tani penerima bantuan sumur bor Itu fitnah. Kegiatan tersebut bisa dicek langsung di lokasi. Tuduhan tersebut adalah tidak benar,” ujar Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa hingga kini dirinya tidak pernah menerima apapun dari kelompok tani terkait program bantuan yang disalurkan pemerintah dimaksud.
“Hingga sekarang Saya tidak pernah menerima pemberian sepersen pun uang atau dalam bentuk lainnya dari kelompok tani. Tuduhan ini jelas fitnah dan mungkin hanya ilustrasi dari penulis berita tersebut,” ujar Mulyadi.
Mulyadi juga menyebut bahwa berita yang dipublikasikan tanpa dasar yang jelas atau dikategorikan sebagai hoaks.
“Berita tanpa data yang kuat adalah bohong,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Distanbun tidak pernah berencana untuk meminta “Sukses fee” atau komisi dari setiap bantuan yang diberikan kepada petani di Kabupaten Bireuen.
“Tidak ada satu persen pun yang kami terima. Kami tidak pernah merencanakan memungut biaya dari penerima manfaat bantuan pemerintah,” tegas Dia.
Mulyadi menyayangkan adanya pemberitaan tanpa data yang valid, yang menurutnya justru dapat merugikan para petani.
“Akibat pemberitaan seperti ini, teman-teman penyuluh pertanian yang sebelumnya aktif mendampingi petani kini merasa takut. Padahal, mereka berperan penting dalam memastikan bantuan sampai ke tangan petani dengan benar,” tutur Kadis tersebut.
Selain itu, ia mengungkapkan ada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berasumsi saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen tempo dulu diduga melakukan korupsi.
“Tuduhan tersebut juga tidak berdasar. Saya sarankan kepada Organisasi yang menuduh itu untuk mempelajari peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Pasal 16,” tambah Mulyadi.
Guna mencapai kesuksesan dan kesejahteraan petani di Kabupaten Bireuen Dirinya berharap agar hubungan antara Dinas Pertanian Kabupaten Bireuen dengan seluruh pihak dapat terjalin baik.
“Kami selalu terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak, termasuk rekan-rekan media. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.