AsaKita.News – Jakarta – Pada Rabu, 19 Juni 2024, sejumlah perwakilan tenaga honorer menyampaikan aspirasi mereka terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ke Komisi II DPR RI di Senayan. Mereka mengklaim bahwa banyak tenaga honorer tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, hanya honorer yang masuk database BKN yang bisa diangkat menjadi PPPK.
Perwakilan honorer yang hadir terdiri dari Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-nakes (FKHN), Aliansi Honorer Nasional (AHN), Ikatan Bidan Indonesia, dan Forum Penyuluh Nusantara. Ketua Umum FKHN, Sepri Latifan, mengungkapkan bahwa honorer yang terdata di BKN 2022 mendapatkan gaji dari APBN/APBD. Sementara itu, honorer yang tidak terdata di database BKN mendapatkan gaji dari Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah.
Sepri menyatakan bahwa pemerintah kurang bijak dalam kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah beraudiensi dengan BKN terkait masalah ini, namun BKN memastikan datanya telah dikunci sehingga tidak bisa ditambah lagi dengan data honorer yang belum terdata sebelumnya. Hal ini berarti, honorer yang tidak terdata di database BKN tidak berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Namun, pernyataan Sepri disanggah oleh anggota DPR dari fraksi PDIP, Junimart Girsang. “Kalau tidak bisa ditambahkan, serahkan ke kami,” ujar Junimart singkat, yang disambut tepuk tangan oleh para honorer yang hadir. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera meneruskan aspirasi para non-ASN kepada kementerian terkait.
Junimart juga meminta pemerintah segera mengangkat tenaga honorer dengan masa pengabdian lima tahun ke atas menjadi PPPK. Selain itu, Junimart menerima berkas daftar nama honorer yang belum terdaftar dalam database BKN untuk diangkat menjadi PPPK dan berjanji akan meneruskan berkas tersebut kepada KemenPAN RB dan BKN.
Ia kembali mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan tenaga honorer wajib dituntaskan maksimal Desember 2024.