• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Nasional

Nasib Honorer Tidak Ada Nomor Reg BKN Terkait Seleksi PPPK 2024 ke Komisi II DPR RI

Redaksi by Redaksi
Juni 25, 2024 | 18 : 41
in Nasional
0
Nasib Honorer Tidak Ada Nomor Reg BKN Terkait Seleksi PPPK 2024 ke Komisi II DPR RI
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News – Jakarta – Pada Rabu, 19 Juni 2024, sejumlah perwakilan tenaga honorer menyampaikan aspirasi mereka terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ke Komisi II DPR RI di Senayan. Mereka mengklaim bahwa banyak tenaga honorer tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, hanya honorer yang masuk database BKN yang bisa diangkat menjadi PPPK.

Perwakilan honorer yang hadir terdiri dari Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-nakes (FKHN), Aliansi Honorer Nasional (AHN), Ikatan Bidan Indonesia, dan Forum Penyuluh Nusantara. Ketua Umum FKHN, Sepri Latifan, mengungkapkan bahwa honorer yang terdata di BKN 2022 mendapatkan gaji dari APBN/APBD. Sementara itu, honorer yang tidak terdata di database BKN mendapatkan gaji dari Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah.

Sepri menyatakan bahwa pemerintah kurang bijak dalam kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah beraudiensi dengan BKN terkait masalah ini, namun BKN memastikan datanya telah dikunci sehingga tidak bisa ditambah lagi dengan data honorer yang belum terdata sebelumnya. Hal ini berarti, honorer yang tidak terdata di database BKN tidak berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.

Namun, pernyataan Sepri disanggah oleh anggota DPR dari fraksi PDIP, Junimart Girsang. “Kalau tidak bisa ditambahkan, serahkan ke kami,” ujar Junimart singkat, yang disambut tepuk tangan oleh para honorer yang hadir. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera meneruskan aspirasi para non-ASN kepada kementerian terkait.

Junimart juga meminta pemerintah segera mengangkat tenaga honorer dengan masa pengabdian lima tahun ke atas menjadi PPPK. Selain itu, Junimart menerima berkas daftar nama honorer yang belum terdaftar dalam database BKN untuk diangkat menjadi PPPK dan berjanji akan meneruskan berkas tersebut kepada KemenPAN RB dan BKN.

Ia kembali mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan tenaga honorer wajib dituntaskan maksimal Desember 2024.

179
Tags: DPR RI komisi IINasib honorernasib honorer menjadi PPPKPPPK
Previous Post

Masyarakat Aceh Menanti Sosok Pemimpin Baru untuk Periode 2024-2029

Next Post

Kadisdik Aceh Apresiasi Prestasi Tim Debat Aceh di NSDC 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kadisdik Aceh Apresiasi Prestasi Tim Debat Aceh di NSDC 2024

Kadisdik Aceh Apresiasi Prestasi Tim Debat Aceh di NSDC 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In