ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Aceh

Muda Seudang Aceh Selatan: Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Bertujuan Menata Aturan Agar Tepat Sasaran

Admin by Admin
Mei 14, 2026 | 13 : 04
in Aceh
0
Muda Seudang Aceh Selatan: Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Bertujuan Menata Aturan Agar Tepat Sasaran
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Asakita.News I Tapaktuan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muda Seudang Kabupaten Aceh Selatan memberikan tanggapan terkait polemik yang berkembang mengenai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026. Organisasi sayap Partai Aceh ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dengan semangat penataan regulasi yang lebih transparan dan efisien.

ADVERTISEMENT

Juru Bicara DPW Muda Seudang Aceh Selatan, Syarbaini menyatakan bahwa lahirnya Pergub ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meluruskan serta menata ulang aturan-aturan yang ada. Tujuannya jelas, memastikan setiap kebijakan tepat sasaran.

“Kebijakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini semata-mata untuk meluruskan dan menata ulang aturan agar lebih efektif. Jangan sampai kebijakan ini disalahartikan sebagai langkah untuk mempersulit masyarakat,” tegas Beni selalu Juru Bicara Muda Seudang Aceh Selatan, Kamis (14/5/2026).

Muda Seudang Aceh Selatan juga membantah tudingan bahwa regulasi baru tersebut akan menambah beban birokrasi bagi warga. Mereka menjamin bahwa esensi dari aturan ini bukanlah untuk menciptakan hambatan baru dalam pelayanan publik.

“Tidak ada sama sekali niat atau poin dalam kebijakan itu yang bertujuan untuk mempersulit apalagi menyusahkan masyarakat. Justru, ini adalah upaya sinkronisasi agar bantuan atau program pemerintah tidak salah alamat,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Meski mendukung penuh langkah penataan tersebut, DPW Muda Seudang Aceh Selatan menyatakan akan tetap pasang mata dalam mengawal implementasi di lapangan. Fokus utama pengawalan ini adalah memastikan bahwa hak-hak masyarakat ekonomi rendah tetap terlindungi.

“Kami terus mengawal kebijakan ini dan mengupayakan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 benar-benar memastikan keberpihakan kepada masyarakat yang kurang mampu,” tutup pernyataan tersebut.

22
Previous Post

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

Next Post

Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

Admin

Admin

Next Post
Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In