Banda Aceh | Asakita.news – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kembali menetapkan produk halal melalui Fatwa Khusus MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Produk Halal ke-V Periode Agustus Tahun 2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 3 Agustus 2026.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya MPU Aceh dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah sekaligus memperkuat implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Aceh. Melalui proses penelitian, pemeriksaan, dan kajian yang dilakukan secara komprehensif, MPU Aceh memastikan bahwa produk yang ditetapkan telah memenuhi ketentuan syariat Islam.
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menegaskan bahwa setiap produk yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi standar kehalalan, baik dari sisi bahan baku, proses produksi, hingga penyajiannya. Karena itu, fatwa khusus diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat Muslim.
Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh menetapkan 10 produk halal yang berasal dari 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu:
- SPPG Kota Lhokseumawe Muara Satu Blang Pulo 2, Kota Lhokseumawe.
- SPPG Polda Aceh, Kota Banda Aceh.
- SPPG Daroy Kameu, Kabupaten Aceh Besar.
- SPPG Darussalam Aceh Timur, Kabupaten Aceh Timur.
- SPPG Aceh Tamiang Rantau Benua Raja 3, Kabupaten Aceh Tamiang.
- SPPG Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
- SPPG Pasie Lamgarot, Kabupaten Aceh Besar.
- SPPG Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
- SPPG Aceh Tamiang Rantau Benua Raja, Kabupaten Aceh Tamiang.
- SPPG Mesjid Peuteut 01 Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
MPU Aceh juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG yang telah memperoleh penetapan halal agar tetap menjaga konsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal. Seluruh bahan baku, bahan tambahan, proses pengolahan, fasilitas produksi, hingga distribusi makanan wajib terhindar dari unsur haram maupun najis sesuai ketentuan syariat Islam.
Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak tanggal penetapan. Pelaku usaha atau pengelola yang tidak menjaga kehalalan produknya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan ini mengacu pada Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ Ulama, Qiyas, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, serta hasil pemeriksaan dan kajian Tim Pemeriksa Halal MPU Aceh.
Dengan penetapan tersebut, MPU Aceh berharap masyarakat memperoleh jaminan terhadap makanan yang disediakan dalam Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus mendorong seluruh penyelenggara SPPG di Aceh untuk terus menjaga mutu, keamanan pangan, dan kehalalan produk yang disajikan kepada masyarakat.


