• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Guru Rp 2 Juta di 2025

Redaksi by Redaksi
November 27, 2024 | 08 : 39
in Daerah, Pendidikan
0
Abdul Mu'ti klarifikasi kenaikan gaji bukan kewenangan nya
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai kenaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta mulai tahun 2025. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab kementerian lain.

“Kami ingin meluruskan, kementerian kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru. Hal tersebut berada di bawah kewenangan kementerian lain. Namun, kami fokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi,” jelas Abdul Mu’ti kepada wartawan setelah Upacara Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Gedung A, Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa program sertifikasi guru merupakan salah satu langkah konkret untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para pendidik. Melalui sertifikasi, guru yang memenuhi kriteria akan mendapatkan tunjangan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Langkah kami saat ini adalah mempercepat proses sertifikasi guru dan memastikan bahwa tunjangan yang diberikan tepat sasaran,” tambahnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran informasi yang keliru terkait isu kenaikan gaji guru, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan berbagai platform lainnya.

Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia.

 

113
Tags: Kenaikan gaji guru
Previous Post

Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe Se-Jabodetabek Berkumpul, Ada Apa?

Next Post

Guru dan Siswa SMKN 1 Bireuen Borong Prestasi di Festival Vokasi Satu Hati 2024 Tingkat Regional

Redaksi

Redaksi

Next Post
Guru dan siswa SMKN 1 Bireuen raih juara pada Capella Honda Aceh

Guru dan Siswa SMKN 1 Bireuen Borong Prestasi di Festival Vokasi Satu Hati 2024 Tingkat Regional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In