Asakita.News | ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Kinerja gemilang ini dibuktikan dengan dilakukannya eksekusi uang barang bukti/uang pengganti yang langsung disetorkan oleh Jaksa Eksekutor ke Kas Negara. Penyetoran tersebut dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho pada tanggal 7 Oktober 2026.Jaksa Eksekutor menyetorkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.615.614.665,- (Dua miliar enam ratus lima belas juta enam ratus empat belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).
Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi Syam, menyebutkan dengan adanya penyetoran terbaru ini, lalu ditambahkan dengan jumlah uang yang telah disetorkan ke Kas Negara pada periode sebelumnya, yakni sebesar Rp 1.158.799.093,- (Satu miliar seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh tiga rupiah), maka akumulasi total kinerja pemulihan dan penyelamatan keuangan negara oleh Bidang Pidsus Kejari Aceh Besar di tahun 2026 mencapai total Rp 3.774.413.758,- (Tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).
Menanggapi pencapaian ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen), Andiko, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan komitmen institusinya, khususnya melalui bidang tindak pidan khusus untuk terus berkinerja memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara, khususnya dalam hal memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara. “Kami berkomitmen penuh untuk terus mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Langkah konkret pemulihan aset (asset recovery) ini merupakan wujud nyata penegakan hukum progresif dari Kejari Aceh Besar, memastikan bahwa kerugian yang dialami negara dapat dikembalikan secara maksimal untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan.


