Asakita.news | BANDA ACEH — Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA) Heri Safrijal, SP., MTP., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polda Aceh di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah yang dinilai sigap menindak dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di ruang digital. Penangkapan terhadap DS, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, oleh Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh disebut sebagai langkah tegas yang merespons keresahan masyarakat Aceh.
Heri menilai keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di bawah Komando Kombes Pol. Wahyudi menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga harmoni sosial dan martabat daerah.
Menurutnya, konten yang membawa nama Aceh namun menyinggung nilai-nilai agama telah menimbulkan kegaduhan publik, sehingga tindakan hukum yang cepat menjadi harapan masyarakat yang kini terjawab.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melalui Kanit Siber Iptu Adam Maulana membenarkan bahwa terduga tersangka diamankan di Bengkayang, Kalimantan Barat, dan telah tiba di Polda Aceh pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan lintas wilayah ini menegaskan kapasitas penegakan hukum siber Polda Aceh dalam menangani perkara yang berdampak luas di masyarakat.
Menurut Heri yang juga Mantan Sekjend BEM USK ini langkah tersebut sejalan dengan visi kepemimpinan Kapolda Aceh yang mengedepankan konsep Meutuah bertuah dan membawa keberkahan serta filosofi Sabe Tajaga Aceh Mulia dalam menciptakan kepolisian yang humanis, tegas, dan responsif terhadap keresahan publik.
Ia menilai pendekatan tersebut relevan dengan aspirasi masyarakat Aceh yang menginginkan perlindungan nilai agama dan kehormatan daerah.
PUSDA menilai penegakan hukum terhadap konten bermuatan kebencian merupakan bagian penting menjaga ketertiban sosial di era digital. Heri menegaskan bahwa ruang media sosial tidak boleh menjadi sarana penyebaran provokasi yang merusak harmoni masyarakat Aceh. Karena itu, tindakan cepat Polda Aceh dipandang sebagai implementasi nyata perlindungan masyarakat berbasis hukum dan nilai kearifan lokal.
Atas keberhasilan tersebut, Heri Safrijal bersama pemuda Aceh yang tergabung dalam PUSDA menyampaikan terima kasih dan dukungan kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah beserta jajaran Ditreskrimsus.
Ia berharap komitmen penegakan hukum yang humanis dan profesional terus berlanjut, sehingga Aceh tetap terjaga martabatnya, damai dalam keberagaman, dan kuat dalam nilai-nilai keislaman yang dijunjung masyarakat.

