ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 10, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Aceh

Ketua Komisi VII DPR Aceh H Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA Dorong Penerapan Qanun Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an di Sekolah

Admin by Admin
Juni 22, 2026 | 16 : 06
in Aceh
0
Ketua Komisi VII DPR Aceh H Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA Dorong Penerapan Qanun Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an di Sekolah
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAKITA.NEWS | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi VII terus mendorong penguatan implementasi nilai-nilai syariat Islam di lingkungan pendidikan. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Qanun tentang Pelaksanaan Qanun Syariat Islam terkait pembelajaran Fardhu Ain dan baca tulis Al-Qur’an bagi peserta didik.

Juru Bicara Komisi VII DPRA yang juga Ketua Komisi VII, H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, menyampaikan bahwa rancangan qanun tersebut disusun sebagai langkah memperkuat pendidikan karakter dan nilai keislaman di kalangan generasi muda Aceh.

Menurut Ilmiza, pelaksanaan pembelajaran Fardhu Ain dan baca tulis Al-Qur’an nantinya akan diterapkan bagi siswa dan siswi di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Penerapan qanun ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik memahami dasar-dasar ajaran Islam sekaligus meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an sejak dini,” ujar Ilmiza.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, salah satu bentuk implementasi yang dirancang dalam qanun tersebut adalah kegiatan membaca atau mengaji Al-Qur’an selama 15 menit sebelum proses belajar mengajar dimulai setiap hari sekolah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana pendidikan yang religius serta menjadi sarana pembentukan akhlak dan karakter peserta didik yang selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

ADVERTISEMENT

Selain meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur’an, program ini juga diharapkan mampu menanamkan kedisiplinan, kecintaan terhadap Al-Qur’an, serta memperkuat identitas keislaman generasi muda Aceh di tengah perkembangan zaman.

Komisi VII DPRA menilai penguatan pendidikan agama melalui regulasi yang jelas menjadi bagian penting dalam upaya mencetak generasi Aceh yang berilmu, berakhlak mulia, dan mampu menjadi penerus pembangunan daerah di masa depan.

34
Previous Post

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Next Post

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Admin

Admin

Next Post
Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In