Asakita.News | Tapaktuan – Muhammad Arhas Ketua Barisan Muda Aceh Selatan (BARMAS) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati Aceh Selatan terkait penempatan dua pejabat yang merupakan kakak-beradik di satu instansi. Menurut BARMAS, langkah tersebut sudah sesuai aturan dan berbasis pada penilaian kompetensi.
Sebelumnya diketahui, sang adik telah dilantik sebagai Kepala Bidang SMP pada November 2025 oleh Bupati Aceh Selatan. Kemudian, pada 28 April 2026, sang kakak kembali dilantik sebagai Kepala Bidang PAUD di instansi yang sama.
Ketua BARMAS menegaskan bahwa penempatan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kemampuan dan kinerja, bukan praktik nepotisme. “Ini merupakan apresiasi atas kemampuan dan sudah sesuai administrasi. Tidak ada undang-undang yang melarang penempatan kakak-beradik dalam satu instansi, selama memenuhi syarat kepangkatan, kompetensi, dan menjalankan tugasnya dengan baik,” tegas Ketua BARMAS di Tapaktuan, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam aturan kepegawaian, yang dilarang adalah adanya hubungan keluarga dalam garis hubungan atasan langsung dan bawahan langsung yang menimbulkan konflik kepentingan. Sementara dalam kasus ini, keduanya menjabat sebagai Kabid di bidang berbeda dan tidak dalam struktur yang saling membawahi secara langsung.
“Yang harus kita lihat adalah track record dan kapabilitas. Kalau memang keduanya berkompeten dan mampu menjalankan amanah, kenapa tidak? Bupati pasti punya pertimbangan matang sebelum melantik,” ujarnya.
BARMAS meminta publik untuk tidak mudah menggiring opini negatif tanpa memahami regulasi yang berlaku. Menurutnya, selama proses pengangkatan sudah melalui Baperjakat, sesuai kepangkatan, dan lolos uji kompetensi, maka sah secara hukum administrasi negara.
“Kami mendukung penuh Bupati Aceh Selatan untuk terus menempatkan pejabat berdasarkan merit system. Yang penting kinerjanya bagus untuk kemajuan pendidikan di Aceh Selatan. Jangan karena status kakak-beradik, lalu prestasinya diabaikan,” tutup Ketua BARMAS.
BARMAS juga mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja kedua pejabat tersebut secara objektif, bukan menyoal hubungan darahnya.

