Asakita.News | ACEH SELATAN – Ketua Barisan Masyarakat (Barmas) Aceh Selatan, Muhammad Arhas, mengacungi jempol langkah Bupati Aceh Selatan yang memastikan warga Aceh Selatan tetap mendapat layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) secara normal, di tengah polemik pasca terbitnya Surat Edaran Pemerintah Aceh merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Arhas, sikap tegas Bupati patut diapresiasi karena berhasil menjaga kepastian layanan kesehatan untuk warga Aceh Selatan. “Khusus untuk warga kita di Aceh Selatan, Bupati sudah memastikan tetap bisa berobat seperti biasa. Di tengah simpang siur JKA, ini bukti keberpihakan. Kami dari Barmas mengapresiasi langkah cepat Bupati agar rakyat tidak resah,” tegas Muhammad Arhas, Sabtu (9/5/2026).
*Aturan Tegas: Faskes di Aceh Selatan Wajib Layani*
Dalam Surat Edaran Pemerintah Aceh ditegaskan dua poin penting untuk warga Aceh Selatan:
*Pertama*, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk RSUD Yuliddin Away Tapaktuan dan puskesmas se-Aceh Selatan, *dilarang menolak pasien* sesuai UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
*Kedua*, warga Aceh Selatan yang *tidak teridentifikasi status sosial ekonomi pada DTSEN Desil Null* dan/atau *terdampak bencana hidrometeorologi Tahun 2025* berdasarkan data JITUPASNA yang diverifikasi BPS, *apabila tidak masuk PBI JK atau JKA, otomatis menjadi peserta mutasi JKA* saat mengakses layanan kesehatan.
“Artinya warga Aceh Selatan yang masuk Desil Null atau tetap langsung dijamin saat berobat. Bupati sudah instruksikan Dinkes dan seluruh faskes di Aceh Selatan untuk menjalankan aturan ini,” ujar Arhas.
*Barmas: Apresiasi Komitmen Bupati untuk Warga Aceh Selatan*
Muhammad Arhas menegaskan Barmas Aceh Selatan mengapresiasi komitmen Bupati dalam menjaga hak kesehatan warga. Ia juga mengajak seluruh elemen di Aceh Selatan untuk tidak termakan hoaks soal JKA.
“Untuk warga Aceh Selatan Desil 1–10, Desil Null, semua tetap dijamin. Surat Edaran sudah jelas: faskes wajib layani. Alhamdulillah, sampai hari ini pelayanan di RSUD Tapaktuan dan puskesmas se-Aceh Selatan berjalan normal. Tidak ada penolakan pasien JKA,” tambahnya.
Barmas Aceh Selatan berharap kebijakan ini terus dikawal agar manfaat JKA benar-benar dirasakan seluruh warga Aceh Selatan. “Ini menyangkut nyawa. Kami apresiasi Bupati yang memastikan warga Aceh Selatan tidak jadi korban transisi regulasi,” tutup Muhammad Arhas.

