Asakita.News | BANDA ACEH — Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh berujung ricuh, setelah sempat berlangsung tertib. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penurunan bendera Merah Putih dan segera mengibarkannya kembali sebelum menyentuh tanah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 300 mahasiswa awalnya menyampaikan aspirasi secara damai melalui orasi di halaman kantor gubernur. Situasi mulai memanas ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama rombongan mencoba menemui massa untuk berdialog. Namun, upaya tersebut tidak berjalan lancar karena sebagian peserta aksi menolak mendengarkan penjelasan, sehingga Sekda meninggalkan lokasi.
Aksi berlanjut hingga melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum. Pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polresta Banda Aceh telah mengingatkan bahwa waktu aksi tersisa 15 menit dan meminta massa membubarkan diri secara tertib. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Sejumlah oknum dalam massa aksi diduga mulai bertindak anarkis dengan melempar botol air mineral dan batu ke arah aparat. Kondisi semakin memanas hingga polisi melakukan penyemprotan air untuk mengendalikan situasi.
Di tengah kericuhan, terjadi insiden penurunan bendera Merah Putih dari tiang di area kantor gubernur. Aparat kepolisian yang berada di lokasi, bergerak cepat mengamankan dan mengibarkan kembali bendera agar tidak menyentuh tanah.
Kapolresta Banda Aceh bersama jajaran kemudian berupaya membubarkan massa secara persuasif setelah waktu aksi berakhir. Dalam proses pembubaran, beberapa peserta aksi dilaporkan terjatuh saat berlari dan mengalami luka ringan.
Polisi juga mengamankan sejumlah peserta aksi yang diduga tidak saling mengenal, sehingga memunculkan indikasi adanya pihak luar yang terlibat. Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya provokator di balik kericuhan tersebut.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir menjelaskan bahwa kebijakan yang menjadi sorotan massa, yakni Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), masih dalam tahap awal pelaksanaan.
Menurutnya, regulasi tersebut baru berjalan selama empat hari dan terus dievaluasi, khususnya di sejumlah rumah sakit.
“Hingga saat ini, dari hasil evaluasi awal di sebagian besar rumah sakit, tidak ditemukan kendala terkait penerimaan pasien. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar M. Nasir.
Ia menambahkan, masyarakat Aceh selama ini memperoleh pembiayaan layanan kesehatan melalui berbagai skema, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKA, maupun jalur mandiri. Pemerintah berkomitmen memastikan kesinambungan layanan tanpa mengurangi hak masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu.
Meski demikian, ia mengakui proses penyempurnaan data masih terus dilakukan untuk menjamin ketepatan sasaran program. Pemerintah juga memastikan tidak ada masyarakat miskin yang ditolak dalam memperoleh layanan kesehatan.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Dialog konstruktif diharapkan dapat dikedepankan guna meredam ketegangan dan menjaga stabilitas daerah.
