Asakita.news – Jakarta, 25 Juli 2023 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. Surat ini membahas status dan kedudukan Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam surat yang bersifat biasa ini, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa Pegawai Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jangka waktu maksimal lima tahun. Penerapan peraturan ini akan berlaku pada 28 November 2023.
Namun, berdasarkan masukan dari berbagai pihak, Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan untuk mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Kementerian PANRB menginstruksikan PPK Instansi Pusat dan Daerah untuk mengambil beberapa langkah penting:
1. Menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Memastikan bahwa pengalokasian anggaran tersebut tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
3. Melarang pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian PANRB berharap seluruh PPK Instansi Pusat dan Daerah dapat melaksanakan instruksi ini dengan baik. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan.
Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi