• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Nasional

Kementerian PANRB Menanggapi Status Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN

Redaksi by Redaksi
Juli 31, 2024 | 18 : 41
in Nasional
0
Kementerian PANRB Menanggapi Status Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.news – Jakarta, 25 Juli 2023 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. Surat ini membahas status dan kedudukan Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam surat yang bersifat biasa ini, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa Pegawai Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jangka waktu maksimal lima tahun. Penerapan peraturan ini akan berlaku pada 28 November 2023.

Namun, berdasarkan masukan dari berbagai pihak, Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan untuk mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Kementerian PANRB menginstruksikan PPK Instansi Pusat dan Daerah untuk mengambil beberapa langkah penting:

1. Menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Memastikan bahwa pengalokasian anggaran tersebut tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
3. Melarang pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian PANRB berharap seluruh PPK Instansi Pusat dan Daerah dapat melaksanakan instruksi ini dengan baik. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang telah diberikan.

Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

117
Tags: Kementerian PANRB MenanggapiStatus Eks THK-2Tenaga Non ASN
Previous Post

PJ Walikota Langsa Diminta Tindak Oknum Jual Beli LKS

Next Post

Pj Gubernur Aceh Disambut Hangat di Kediaman Konsul Jenderal Malaysia di Medan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si., disambut Konsul Jenderal Malaysia Medan Shahril Nizam bin Abdul Malek beserta Istrinya Puan Dewi Manja binti Alleh, saat memenuhi undangan majelis makan siang di Kediaman Konsul Jenderal Malaysia Medan, di Komplek D’Palace Residence, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatra Utara, Minggu, 4/8/2024

Pj Gubernur Aceh Disambut Hangat di Kediaman Konsul Jenderal Malaysia di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In