AsaKita.News, Jakarta, — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana dan kekeluargaan dalam penerimaan siswa baru.
“Namanya diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Istilah ini lebih familier, lebih terasa kekeluargaannya, dan sudah lama dikenal oleh masyarakat,” ungkap Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Kemendikdasmen, dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Hotel Bidakara, Jakarta.
Regulasi baru terkait SPMB ini ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025 dan segera diundangkan pada Februari mendatang. “Kami diberi tugas oleh Pak Menteri untuk menyelesaikannya bulan ini. Nantinya regulasi ini akan segera diterapkan,” jelas Biyanto.
Berikut perubahan besar yang akan diterapkan dalam SPMB 2025:
1. Jalur Penerimaan yang Lebih Terperinci
SPMB 2025 menyediakan berbagai jalur penerimaan, yaitu:
- Jalur Domisili (pengganti sistem zonasi)
- Jalur Mutasi dan Anak Guru
- Jalur Afirmasi (untuk siswa kurang mampu dan disabilitas)
- Jalur Prestasi
“Setiap jalur diatur lebih jelas untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh calon siswa,” terang Biyanto.
2. Zonasi Resmi Diganti Jadi Domisili
Salah satu perubahan terbesar adalah penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili. Sistem ini memperhatikan jarak rumah siswa dengan sekolah tanpa lagi mengacu pada Kartu Keluarga (KK).
“Kami mengantisipasi adanya manipulasi data seperti perubahan alamat pada KK untuk mendapatkan zonasi. Dengan sistem domisili, ini dapat dicegah,” ujar Biyanto.
3. Kuota Afirmasi Ditingkatkan
Kemendikdasmen juga memperbesar kuota untuk jalur afirmasi, yang mencakup siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
“Afirmasi akan menjadi prioritas. Persentasenya sudah kami siapkan dan segera disosialisasikan ke seluruh daerah,” katanya.
4. Kolaborasi dengan Sekolah Swasta
SPMB 2025 akan memfasilitasi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan bantuan beasiswa.
“Kalau tidak diterima di negeri, siswa bisa diarahkan ke sekolah swasta melalui program ini. Jadi, tidak ada siswa yang kehilangan kesempatan belajar,” jelasnya.
Regulasi Baru Segera Disosialisasikan
Kemendikdasmen berkomitmen untuk menyosialisasikan perubahan ini secara masif, termasuk kuota, persyaratan, dan mekanisme teknis dari SPMB. Harapannya, sistem ini mampu memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh siswa di Indonesia.
“Ini adalah upaya penyempurnaan agar sistem penerimaan murid semakin transparan, adil, dan inklusif,” tutup Biyanto.