• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Kabar gembira datang bagi tenaga honorer Satpam, Supir, dan Cleaning Service di seluruh Indonesia.

Admin by Admin
Januari 7, 2025 | 07 : 14
in Daerah, Nasional, Teknologi
0
Kabar gembira datang bagi tenaga honorer Satpam, Supir, dan Cleaning Service di seluruh Indonesia.
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKIta.News, Jakarta – Pemerintah berencana mulai Januari 2025, Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer satpam, supir, tenaga kebersihan yang tidak lulus seleksi PPPK 2024..

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan kebijakan ini, yang bertujuan memberikan penghargaan atas dedikasi mereka selama ini.

Tenaga honorer sering kali dianggap sebagai tulang punggung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

Mereka bekerja di tempat-tempat seperti kantor kecamatan, dinas kesehatan, dan sekolah, menjalankan tugas-tugas penting untuk mendukung kelancaran operasional lembaga pemerintah.

Namun, dengan proses seleksi PPPK 2024 yang masih berlangsung, ada banyak tenaga honorer yang mungkin belum berhasil lolos.

Menanggapi hal ini, pemerintah mengambil langkah konkret dengan menetapkan gaji dan tunjangan khusus bagi mereka yang tetap mengabdi sebagai tenaga honorer.

Berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer di seluruh Indonesia mulai dari Rp2,1 juta sampai Rp5,5 juta.

Untuk daftar gaji tenaga honorer menurut wilayahnya dapat disimak melalui link berikut.

Selain menerima gaji pokok, tenaga honorer juga berhak mendapatkan tunjangan sebagai bentuk penghargaan tambahan.

Adapun tunjangan makan senilai Rp30.000 per hari dan lembur senilai Rp15.000 per jam.

Adapun tenaga honorer yang termasuk dalam kategori ini meliputi satpam, pengemudi, pramubakti, dan petugas kebersihan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka yang tetap setia mengabdi, meskipun tidak lulus PPPK.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga berharap langkah ini mampu meningkatkan semangat kerja mereka dalam mendukung pelayanan publik.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan perhatian kepada tenaga honorer yang selama ini menjadi pilar penting dalam berbagai instansi.[]

208
Tags: HonorerPPPK
Previous Post

Pemerintah Rencanakan Kembali Ujian Nasional, ini penjelasannya

Next Post

Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada

Admin

Admin

Next Post
Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada

Justin Trudeau Umumkan Pengunduran Diri sebagai Perdana Menteri Kanada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In