ASAKITA.NEWS. Banda Aceh – Ikatan Guru Indonesia Provinsi Aceh mengapresiasi pencairan tambahan Thr dan Gaji 13 yang dilakukan pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi guru ASN yang gaji pokoknya berasal dari APBA dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, maka dapat diberikan THR dan gaji 13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan (tamsil).
Kemudian, guru ASN yang menerima dalam satu bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Selanjutnya, guru ASN yang memiliki sertifikasi mendapatkan 1 kali gaji pokok, dan yang belum sertifikasi mendapatkan sebesar Rp. 250.000 dipotong pajak.
Plt. Ketua IGI Aceh, Khairul Zami SPd MPd berharap agar menjadi stimulus bagi para guru untuk memulai awal tahun dengan lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas mulia mendidik dan membina generasi bangsa.
Harapannya, kepada pemerintah Acah ke depan agar senantiasa dapat menunaikan hak-hak para guru, mengingat guru adalah ujung tombak perubahan untuk membangun peradaban mencerdaskan anak bangsa.
Semoga tunjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna membeli berbagai peralatan pembelajaran yang digunakan untuk praktik dalam proses belajar mengajar di sekolah. (*)