• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Redaksi by Redaksi
November 21, 2024 | 10 : 19
in Daerah
0
Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News, Banda Aceh – Pembelaan untuk Muchlis, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh, telah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Rabu 20 November 2024 kemarin. Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Junaidi, S.H., Muchlis membantah seluruh dakwaan yang dikenakan padanya.

Dalam pledoinya, ia mengaku hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Sehingga ia dinilai tidak layak dituntut dalam kasus korupsi wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

“Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan rekanan atau melakukan negosiasi yang berpotensi melanggar aturan,” kata Junaidi.

Dalam nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap klien mereka tidak didasarkan pada bukti sah. Muchlis, yang sebelumnya dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, disebut tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam pledoi tersebut adalah merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian. Kuasa hukum menilai bahwa kerugian negara yang dituduhkan kepada Muchlis tidak memiliki dasar hukum yang valid.

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang sah bahwa terdakwa menyebabkan kerugian negara,” tegas Junaidi.

Dalam pembelaannya, tim hukum juga menyampaikan bahwa Muchlis, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah atasan. Ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan rekanan atau melakukan negosiasi yang berpotensi melanggar aturan.

“Tanggung jawab atas kerugian negara seharusnya dialamatkan kepada pihak yang memiliki kewenangan lebih besar, bukan kepada terdakwa yang hanya menjalankan tugas sesuai prosedur,” kata Junaidi.

Lebih lanjut, pembelaan menyoroti ketidakadilan yang dialami Muchlis. Ia disebut sebagai korban dari jebakan pihak-pihak tertentu. Sebagai seorang pegawai dengan rekam jejak bersih dan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab besar, Muchlis dinilai layak mendapatkan keadilan.

Dalam pledoi itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baiknya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Nota pembelaan ini bukan untuk memanipulasi keyakinan, melainkan untuk meminta keadilan bagi klien kami,” ujar Junaidi di akhir pledoinya.

Kasus ini sebelumnya menyeret tiga terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, yang dituntut hukuman tujuh tahun penjara, serta Zulfahmi selaku PPTK dengan tuntutan yang sama seperti Muchlis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.[]

61
Tags: Disdik AcehKorupsiwastafel
Previous Post

Polres Bireuen Gelar Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2024

Next Post

Siswa SMAN 2 Peusangan Raih Juara II di Ajang KKP Tingkat Provinsi Aceh

Redaksi

Redaksi

Next Post
Siswa SMAN 2 Peusangan Raih Juara II di Ajang KKP Tingkat Provinsi Aceh

Siswa SMAN 2 Peusangan Raih Juara II di Ajang KKP Tingkat Provinsi Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In