Asakita.News | BANDA ACEH – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan kesiapan untuk turun langsung mendampingi masyarakat dalam proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap arahan Wakil Gubernur Aceh yang mendorong agar aktivitas tambang rakyat dapat dikelola secara legal, aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Plh Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Irwansyah, S.T., M.T., mengatakan pemerintah tidak ingin proses birokrasi menjadi penghambat masyarakat dalam memperoleh legalitas usaha pertambangan.
Hal itu disampaikan Irwansyah dalam wawancara melalui telepon seluler dengan Pimpinan Redaksi Asakita.News, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, Dinas ESDM Aceh saat ini memfokuskan langkah pada dua agenda utama, yakni mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan yang memiliki potensi serta mendorong kemudahan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami siap jemput bola memberikan pendampingan teknis dan administrasi kepada kelompok tani tambang atau koperasi setempat,” ujar Irwansyah.
Ia menegaskan, legalisasi tambang rakyat bukan semata-mata persoalan perizinan. Lebih dari itu, legalitas diharapkan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan pembinaan, dukungan peralatan, hingga akses terhadap pembiayaan melalui lembaga perbankan.
Dengan adanya izin resmi, masyarakat juga memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas ekonomi sekaligus dapat bekerja dengan lebih aman dan tertib.
Potensi Ekonomi Besar
Irwansyah menilai legalisasi pertambangan rakyat memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini memiliki aktivitas pertambangan namun belum seluruhnya masuk dalam sistem resmi.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang sebelumnya berjalan secara informal dapat ditata melalui mekanisme legal sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dari sisi daerah, aktivitas pertambangan yang masuk dalam sistem resmi juga berpotensi mengurangi kebocoran ekonomi. Penerimaan berupa retribusi maupun iuran pertambangan dapat tercatat secara transparan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap penerimaan tersebut pada akhirnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan fasilitas publik di kawasan pertambangan.
Legalitas Harus Sejalan dengan Lingkungan
Meski mendorong kemudahan legalisasi, Irwansyah menegaskan bahwa aspek lingkungan dan keselamatan kerja tidak boleh diabaikan.
Ia meminta masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan untuk segera mengorganisir diri melalui koperasi atau kelompok resmi. Dengan demikian, proses pendampingan maupun pengurusan legalitas dapat dilakukan secara lebih terarah.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar meninggalkan praktik pertambangan yang menggunakan bahan berbahaya, termasuk merkuri, karena berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan.
“Legalitas itu satu paket dengan tanggung jawab lingkungan. Tambanglah dengan aman, perhatikan keselamatan kerja, dan rapikan kembali lahan setelah selesai,” tegas Irwansyah.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan tambang rakyat tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga mampu menjadi sumber kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Jangan sampai hari ini kita mendapatkan manfaat ekonomi, tetapi meninggalkan persoalan bagi generasi berikutnya,” ujarnya.
Dorong SDA Jadi Kekuatan Ekonomi Rakyat
Kebijakan legalisasi tambang rakyat tersebut menjadi bagian dari arah pembangunan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh).
Pemerintah Aceh mendorong agar potensi sumber daya alam yang ada dapat dikelola secara legal, aman, bertanggung jawab terhadap lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Dinas ESDM Aceh, kata Irwansyah, siap mengambil peran melalui pendampingan dan fasilitasi agar masyarakat tidak berjalan sendiri dalam proses menuju pertambangan rakyat yang legal dan tertata.
Dengan pola tersebut, legalisasi diharapkan bukan sekadar mengubah status aktivitas tambang, tetapi menjadi langkah nyata untuk membangun ekosistem pertambangan rakyat yang memberikan kepastian hukum, membuka peluang ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.


