Asakita.News | BANDA ACEH — Akademisi muda, Nuzulul Fahmi, S.P., M.P., mengingatkan masyarakat agar menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum anggota Satpol PP Kota Banda Aceh secara objektif dan tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara jernih melalui proses klarifikasi atau tabayun agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian sebenarnya.
Nuzulul menegaskan, penting untuk membedakan dugaan tindakan pribadi seorang oknum dengan sikap atau kebijakan institusi. Ia meminta agar persoalan yang masih dalam proses pemeriksaan tidak langsung diarahkan menjadi tudingan terhadap Pemerintah Kota Banda Aceh secara keseluruhan. “Kita harus melihat persoalan ini secara objektif. Apakah tindakan tersebut dilakukan sendiri oleh oknum atau membawa nama institusi, semuanya perlu diperjelas melalui tabayun,” demikian pesan yang disampaikan Nuzulul.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung diviralkan tanpa memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan duduk perkaranya. Nuzulul menilai komunikasi yang baik dan klarifikasi secara langsung dapat membantu menemukan akar masalah, menghindari kesalahpahaman, serta mencegah berkembangnya opini yang berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat. Menurutnya, pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan sama-sama perlu didengar secara adil.
Nuzulul turut menekankan bahwa jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas, maka tindakan tersebut harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan profesional sehingga persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan atau opini yang berkembang di ruang publik.
Berdasarkan kronologi penanganan yang disampaikan pihak Satpol PP, pada Kamis pihak pelaksana pembangunan telah diterima di ruang Kasat untuk dimintai penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, terdapat dua persoalan yang dibahas. Pertama, terkait prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), objek pembangunan disebut belum memiliki izin sebagaimana disampaikan melalui teguran dari pihak keuchik, camat, dan dinas terkait. Setelah pengecekan lapangan, pihak yang bersangkutan dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan mengenai perizinan.
Menurut penjelasan Satpol PP, pihak pelaksana pembangunan menyatakan bersedia mengurus izin sesuai ketentuan dan menyebut proses pengurusan sedang berjalan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Selama izin belum terpenuhi, pekerjaan diminta dihentikan sementara dengan membuat surat pernyataan bermeterai. Sementara itu, mengenai laporan dugaan percobaan pungli, Satpol PP menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang disebut dalam laporan serta mengonfrontasi keterangan pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
Dalam langkah pemeriksaan internal, Satpol PP menyebut telah memanggil personel yang dilaporkan dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan keterangan awal personel tersebut, percakapan mengenai uang disebut muncul dalam konteks candaan setelah adanya tawaran balas jasa dari pihak lain. Namun, keterangan tersebut masih perlu diuji dan diklarifikasi dengan pihak pelapor. Satpol PP juga telah mengirimkan undangan klarifikasi resmi kepada Fauzan selaku pelapor agar hadir pada Senin, 2 November 2026, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Nuzulul berharap seluruh pihak dapat menghormati proses pemeriksaan dan tidak membangun kesimpulan sebelum fakta terungkap. Ia menilai Banda Aceh perlu terus menjaga iklim pemerintahan yang terbuka, profesional, dan bebas dari praktik pungli. Jika benar ditemukan pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Namun, persoalan kewajiban perizinan pembangunan dan dugaan pungli harus diperiksa secara proporsional sebagai dua hal yang perlu dijelaskan berdasarkan aturan dan bukti. “Mari kita lakukan tabayun, cari akar persoalannya, dan jangan menggeneralisasi tindakan oknum menjadi kesalahan seluruh institusi. Yang kita harapkan adalah keadilan, keterbukaan, dan perbaikan pelayanan bagi masyarakat,” tutup Nuzulul.


