Asakita.news – Takengon – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah berhasil menangkap dua orang pelaku judi online di kawasan Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing. Kedua pelaku, yang berinisial RP (33) dan IS (49), ditangkap saat tengah asyik bermain judi slot online pada Kamis malam, 20 Juni.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan judi online yang sedang gencar dilakukan oleh Polres Aceh Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit handphone yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mengakses situs judi online.
RP diketahui memiliki akun judi di situs pedetogel dengan sisa saldo Rp318 ribu, sementara IS memiliki akun di situs an77.com dengan sisa saldo Rp116 ribu. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat yang mengatur tentang perjudian di wilayah Aceh.
Iptu Deno Wahyudi menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah akan terus berupaya keras untuk memberantas praktik judi online di masyarakat, sejalan dengan komitmen Kapolri. “Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dari praktik judi online,” ujarnya.
Deno Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. “Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka,” tambahnya.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Tengah dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat dari ancaman perjudian online. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dengan operasi yang terus dilakukan, Polres Aceh Tengah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, bebas dari segala bentuk perjudian yang merusak moral dan kesejahteraan masyarakat.