Asakita.News | JAKARTA – Ketua LSM Asoe Bumoe Atjeh (ABA), Suryadi Djamil, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Suryadi meminta KPK tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk ketika menangani perkara yang berkaitan dengan pejabat tinggi negara. Dia mendesak lembaga antirasuah itu memberikan kejelasan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh menyusul dua kali ketidakhadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Nusron disebut tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir karena disebut sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, yakni ke Singapura dan Malaysia.
Menanggapi hal tersebut, Suryadi menilai KPK perlu menunjukkan ketegasannya agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kesan yang muncul di masyarakat, KPK tidak punya nyali. Publik tentu bertanya-tanya jika ada pejabat yang disebut dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Ada apa dengan KPK?” kata Suryadi dalam keterangannya kepada media, Rabu (21/10/2026).
Dia mendesak KPK mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan.
“Saya tantang KPK, segera ambil tindakan tegas terhadap Nusron Wahid agar tidak ada kesan pilih kasih. Hukum harus berlaku untuk semua, tidak pandang bulu. Mau menteri atau rakyat biasa, semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Suryadi menilai konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Menurutnya, jabatan dan kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
Dia juga mempertanyakan komitmen KPK apabila penanganan perkara yang melibatkan pejabat negara terkesan berjalan lambat.
“Kalau KPK tidak tegas, untuk apa ada lembaga itu? Buat apa ada lembaga, tetapi tidak tegas? Kalau memang tidak berani memeriksa pejabat, bubarkan saja KPK. Rakyat butuh kepastian hukum, bukan drama,” ujarnya.
Menurut Suryadi, KPK harus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa dipengaruhi jabatan maupun kekuasaan pihak yang diperiksa.
Dia berharap KPK memberikan penjelasan terbuka mengenai ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan tersebut, termasuk perkembangan penanganan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Suryadi menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Karena itu, dia meminta KPK menyampaikan informasi secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi mengenai keseriusan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
Dia juga mendesak agar KPK mempertimbangkan langkah hukum sesuai prosedur apabila pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi kewajibannya tanpa alasan yang dapat diterima menurut hukum.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi KPK mengenai dua ketidakhadiran Nusron serta langkah lanjutan yang akan ditempuh belum dicantumkan dalam bahan berita ini.
Suryadi berharap KPK dapat membuktikan komitmennya sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.


