BANDA ACEH, Asakita.news, — Dinas Pendidikan Aceh secara resmi melarang seluruh sekolah di wilayahnya menggelar kegiatan perpisahan maupun tamasya atau study tour ke luar daerah.
Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga ketertiban, keselamatan siswa, serta mencegah beban ekonomi bagi orang tua.
Larangan tersebut disampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan Aceh dalam pernyataan pada Minggu, 12 April 2026.
Dalam kebijakan itu, sekolah diminta tidak lagi mengadakan kegiatan perpisahan yang bersifat seremonial berlebihan, terutama jika dilaksanakan di luar daerah.
Dinas Pendidikan Aceh menekankan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh menjadi ajang pemborosan atau membebani wali murid.
Oleh karena itu, sekolah diarahkan untuk melaksanakan kegiatan sederhana di lingkungan sekolah tanpa pungutan yang memberatkan.
Selain itu, kegiatan tamasya atau study tour ke luar daerah juga dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta membutuhkan biaya yang besar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan agar aktivitas pendidikan tetap berfokus pada proses belajar.
Dalam pernyataan tersebut, Dinas Pendidikan Aceh juga mengingatkan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak dinas mendorong sekolah tetap dapat menyelenggarakan momen perpisahan secara kreatif, namun tetap sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan.
Kegiatan dianjurkan dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan melibatkan siswa, guru, dan orang tua secara proporsional.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena selama ini kegiatan perpisahan dan study tour telah menjadi tradisi tahunan di banyak sekolah, namun kerap menuai kritik akibat tingginya biaya yang harus ditanggung orang tua.
Dengan adanya larangan ini, pemerintah berharap praktik tersebut dapat dikendalikan dan lebih berpihak pada kepentingan siswa serta keluarga.
Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa esensi pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dibandingkan kegiatan seremonial di luar substansi pembelajaran.

